Lima Terdakwa Kurir Sabu 17,687 Kg Jalani Sidang Perdana
sentralberita|Medan~Lima terdakwa kepemilikan sabu seberat 17.687 Kg jalani sidang di ruang Cakra Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/8/2019).

Kelima terdakwa yakni M. Suryadi (25 ), Syafri Ilhamsyah (22) Zeni Rio Gultom (33) Aulia Hadi Putra (24) dan Sanjai Kumar (21).
Dalam persidangan dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Farida M Limbong SH MH yang diwakili Jaksa dari Kejatisu Abdul Hakim Sori Muda Harahap SH dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada Sabtu 09 Maret 2019 terdakwa Syafri sedang menginap di Hotel Red Planet di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Kota Medan.
“Setelah menerima tawaran pekerjaan dari Andi (DPO), terdakwa Syafri langsung menghubungi terdakwa Aulia Hadi dan menghubungi terdakwa M Suryadi.” Kata jaksa Abdul Hakim di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi SH M.Hum.
Kemudian sekira pukul 21.00 Wib terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam Nopol BM 1190 AX, sedangkan terdakwa Auli Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil toyota Avanza warna Silver Nopol BK 1796 HU dan setiba di Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak, Provinsi Pekan Baru sekira pukul 11.00 Wib.
“Terdakwa Syarif menyuruh Aulia Hadi bersama dengan Zeni Rio untuk menjumpai Andi (DPO) untuk menerima 2 buah tas berwarna hitam dan hijau yang didalamnya terdapat 18 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 17,687 gram.” Beber jaksa Abdul Hakim.
Setelah menerima barang tersebut terdakwa Aulia memberitahukannya kepada terdakwa Syarif dengan mengatakan “bang uda ku terima barangnya (sabu) di dalam 2 Tas Bang” lalu terdakwa Syarif mengatakan “oke, hati-hati bang, kita jumpa dulu” lalu terdakwa Aulia mengatakan “oke bang”.
Tak lama kemudian terdakwa Aulia bersama terdakwa Zeni Rio menghampiri terdakwa Syarif dan menghubungi Andi (DPO) memberitahukan bahwa barang sabu tersebut sudah bersamanya.
Kemudian terdakwa Syarif mengajak ketiga terdakwa lainnya Aulia Hadi, Zeni Rio dan M. Suryadi untuk mengantarkan barang sabu tersebut ke Kota Medan atas suruhan Abdi (DPO) dengan mengendarai mobil yang berbeda dan saling beriringan.
Saat menuju ke Kota Medan terdakwa Aulia Hadi dan Zeni mengendarai mobil toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1796 HU yang membawa 2 buah tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram,” beber jaksa.
Sedangkan terdakwa Syafri dan terdakwa M. Suryadi berada di belakang untuk mengawasi di sepanjang jalan dan terdakwa Syarif menyuruh Aulia Hadi dan Zeni Rio di posisi depan agar terdakwa Syafri mudah untuk mengawasinya.
“Tiga hari kemudian, Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 00.15 Wib tepatnya di Jalan. Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, mobil terdakwa Syafri dan M Suryadi diberhentikan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.” ucap Jaksa
Namun, barang tersebut berada di mobil satu lagi yang dibawa oleh terdakwa Aulia Hadi dan Zeni Rio yang berada di depan, setelah 15 menit kemudian pihak kepolisian berhasil mengejar mobil Avanza yang dikendarai oleh kedua terdakwa Aulia dan Zeni.
Petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan/menggeledah mobil Avanza yang dikendarai oleh Aulia dan Zeni, petugas menemukan 2 buah tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram.
Saat diinterogasi petugas terdakwa Syafri mengatakan bahwa barang sabu tersebut suruhan Andi (DPO) yang akan di antarkan ke Kota Medan.
Petugas menyuruh terdakwa agar menghubungi pembeli yang berada di kota Medan dan akan bertemu di MC. Donald Jalan Sisimangaraja sekitar 06.00 Wib.
“Kemudian, keempat terdakwa bersama petugas langsung ketempat yang sudah dijanjikan dengan pembeli yang berada di kota medan, saat tiba di MCDonald terdakwa di suruh menghubungi pembeli dan menyuruh ke arah mobil yang mereka tumpangi,” beber jaksa.
Saat pembeli yang mengarah ke mobil terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Scoopy, lalu terdakwa menyuruh pembeli agar masuk kedalam mobil Avanza yang mereka tumpangi.
Selanjutnya saat akan menerima 2 buah tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 17.687 gram. Petugas kepolisian langsung menangkap calon penerima tersebut dan mengintrogasi. Pembeli yang di Kota Medan tersebut yakni terdakwa Sanjai Kumar.
“Selanjutnya kelima terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas jasa Abdul Hakim.
Perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi SH M.Hum menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.(SB/FS).