Dikejar Satresnarkoba Polres Sergai, Pengedar Sabu Tergelincir ke Selokan, BB 0,58 Gram
sentralberita | Serdang Bedagai – Aksi pengungkapan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil bagi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diamankan aparat pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka diketahui berinisial Z E P, pria berusia 29 tahun, warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., segera melakukan patroli di sekitar lokasi yang dimaksud. Tim menyisir area Desa Firdaus, termasuk wilayah depan Kantor Bupati Serdang Bedagai, guna menindaklanjuti informasi dari warga sekitar.
Di lokasi tersebut, petugas mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, seorang pria bertubuh gemuk mengenakan jaket kaps hitam, mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH. Setelah memastikan kecocokan ciri-ciri, petugas bergerak cepat melakukan pengintaian.
Tanpa menyadari sedang dipantau, Z E P justru menghampiri kendaraan tim petugas. Saat hendak diamankan, pelaku mendadak panik dan mencoba kabur. Namun, usahanya justru membuat sepeda motor yang dikendarainya tergelincir dan masuk ke selokan di pinggir jalan, menarik perhatian warga sekitar.
Situasi tersebut memicu keramaian di sekitar lokasi kejadian. Warga yang penasaran mulai berkerumun, menyaksikan proses penangkapan yang berlangsung cepat. Meski sempat mencoba melawan, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal.
Dari hasil penggeledahan di tempat, petugas menemukan satu paket klip plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram di saku celana sebelah kanan tersangka. Saat diinterogasi singkat, Z E P mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A, warga Desa Firdaus.
Kasubbag Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., dalam keterangannya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah mendapat pengakuan dari Z E P, tim langsung meminta tersangka menunjukkan lokasi keberadaan pelaku A. Tersangka membawa petugas ke sebuah area di belakang Kantor Pemkab Sergai.
Namun, upaya penelusuran tersebut belum membuahkan hasil. Saat tim tiba di lokasi yang dimaksud, A sudah tidak berada di tempat. Dugaan kuat, pelaku A telah mengetahui gerak-gerik petugas dan berhasil melarikan diri. Kini, pelaku A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam proses penyelidikan intensif.
Tersangka Z E P saat ini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(SB/ARD)