Kasus Penipuan, Seklur Sei Sikambing B Divonis 9 Bulan Penjara

Medan –

Sekretaris Lurah (Seklur) Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, Dedy Armaya (41) warga Jln Sapta Marga Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dilansir wartawan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (28/6) sore, putusan terhadap Dedy Armaya dibacakan oleh majelis hakim diketuai Aswardi Idris didampingi dua hakim anggota masing-masing Syafril Batubara dan Hendra Utama Sutardodo pada Selasa 29 Oktober 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan Dedy Armaya terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi korban Sri Agustini sebesar Rp35 juta dengan modus bisa memasukkan saksi korban menjadi tenaga honorer di kantor Pemko Medan.

“Menyatakan terdakwa Dedy Armaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata majelis hakim dengan suara bulat.

Baca Juga :  Masyarakat Hindu Etnis Tamil Rayakan Thai Pongal Untuk Wujudkan Nilai-Nilai Agama dan Budaya  Menciptakan Kehidupan Harmonis

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa Dedy Armaya dengan saksi korban Sri Agustini pada bulan September 2017 karena saksi korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B.

Kemudian pada sekitar bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bisa memasukkan saksi korban untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk saksi korban menjadi tenaga honorer.

Lalu untuk merayu dan membujuk saksi korban maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan.

Baca Juga :   Seluruh Peserta Mudik Gratis Tiba dengan Selamat, Kini Berkumpul dengan Keluarga Tercinta

Hingga akhirnya saksi korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp35 juta. Setelah ditunggu-tunggu, saksi korban tak kunjung dipanggil untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan. Terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Medan, Muslim, S.Sos MSP saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp pribadinya, Jumat (26/6) siang, mengatakan belum menerima salinan putusannya.

“Kami belum menerima salinannya adinda jadi belum bisa kami jatuhkan hukumannya,” kata Muslim.

Ditanya lagi seperti apa biasanya sanksi yang diberikan jika ada PNS Pemko Medan yang melakukan tindak pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan, Muslim kembali belum mau menjawabnya.

“Nanti saya lihat aturannya ya, saya lagi di jalan,” tutupnya. (FS)

-->