Bangun Kanopi Parkir, Intel Kejatisu Lakukan Pemeriksaan


sentralberita|Medan-Pasca perobohan bangunan kanopi parkir kenderaan pribadi di atas fasilitas umum milik Hendy Iskandar, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Deliserdang pekan lalu ternyata berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Hendy Iskandar

Informasi yang diproleh, Minggu (3/5), Tim Pengamanan Sumberdaya Organisasi (Pam SDO) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis pekan lalu (30/4) , memeriksa dan meminta keterangan terhadap Hendy Iskandar, oknum pegawai Kejari Lubukpakam, bertempat di ruangan Intel Kejati Sumut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Deliserdang Teguh Wardoyo mengakui Hendy Iskandar dipanggil ke Kejati Sumut.

“Hanya sebatas ngobrol dan klarifikasi. Dan permasalahannya sudah selesai dengan sudah dibongkarnya bangunan kanopi parkirnya dan Hendy Iskandar telah menyampaikan maaf,” kata Kajari Lubukpakam, Deliserdang Teguh Wardoyo dalam percakapan telepon seluler, Minggu (3/5).

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Pelecehan oleh Dua Perwira Polres Asahan

Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo menegaskan persoalan Hendy Iskandar diluar urusan kedinasan kejaksaan.

“Pasalnya tidak ada penyimpangan dalam melaksanakan tupoksi sebagai pegawai kejaksaan,” terangnya.

Sementara itu, Wakajati Sumut Sumardi meminta media untuk kordinasi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan tim PAM SDO Intel Kejati Sumut tehadap Hendy Iskandar.

“Kodinasi dengan Kasi Penkum ya,” jawab Wakajati Sumut Sumardi dalam pesan WhatsApp yang disampaikannya.

Sementara itu sumber di Kejati Sumut menerangkan Hendy Iskandar diperiksa dan dimintai klarifikasi soal kanopi parkir kenderaan pribadi miliknya yang diprotes warga komplek.

“Hanya dimintai klarifikasi soal kanopi parkir miliknya yang diprotes warga. Dan Hendy Iskandar juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan warga komplek terkait insiden protes warga itu,” terang salah seorang sumber yang enggan namanya disebut kepada media, kemarin.

Baca Juga :  Komisi II Minta Manajemen dan Pengelola Parkir di RSUD Pirngadi Duduk Bersama

Sebelumnya, Kajati Sumut Amir Yanto, Rabu pagi pekan lalu mendatangi rumah milik Hendy Iskandar di Perumahan Villa Setiabudi Flamboyan dan memerintahkan segera merobohkan bangunan kanopi tempat parkir miliknya yang di protes warga selama ini karena berdiri di atas fasilitas umum.
Kajati Sumut Amir Yanto meminta kepada seluruh pegawai Kejaksaan, khususnya pegawai dilingkungan kerja wilayah hukum Kejatisu agar memberikan contoh perilaku yang baik ditengah masyarakat.

Sesuai dengan amanat Jaksa Agung agar hidup dengan sederhana, jujur dan profesional dalam menjalankan tugas. (SB.01/Fel)

-->