Korban Kecewa Penundaan Sidang Penipuan Terdakwa Mandalasah Turnip

sentralberita|Medan ~Juli Ricard MP Simbolon selaku korban penipuan pemberian cek Rp 1 Miliar, dengan terdakwa Mandalasah Turnip menilai penundaan sidang oleh hakim sangat janggal dan ia mengaku sangat kecewa.

“Inilah akibatnya kalau terdakwa tidak ditahan,jadi gampang aja dilakukan penundaan,tandas korban,di PN Medan,Selasa (21/1/2020).

Korban juga mengungkapkan telah dua kali penundaan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas.

” Intinya saya kecewa dengan penundaan sepihak ini,padahal kita sudah berjam – jam menunggu dari pagi”,pungkasnya.

Korban juga menyebutkan sempat melihat terdakwa Mandalasah Turnip hadir di persidangan,namun anehnya sidang tidak jadi digelar.

Sementara JPU Randy Tambunan ketika dikonfirmasi terkait penundaan mengatakan alasan penundaan karena sudah terlalu siang.Sementara tahanan yang lain sudah banyak yang antri untuk bersidang.

Baca Juga :  Tingkatkan APK Perguruan Tinggi di Sumut, Pemprov Sumut Apresiasi Program Beasiswa Universitas Murni Teguh

“Memang terdakwa sudah datang,tapi sudah terlalu siang,dan banyak tahanan lain yang sudah antri,makanya kami tunda”,kata Randy.

Randy juga menyebutkan,penundaan tersebut sudah dilaporkan kepada majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy.

Seperti diketahui,sidang ini bergendakan pemeriksaan saksi Jantison Petrus Turnip.

“Jadi saksi ini akan kita gelar Minggu depan sekalian pemeriksaan terdakwa”,imbuh Jaksa.

Pada sidang sebelumnya korban, di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendy kembali menegaskan soal pemberian cek.

Menurutnya ada dua kali terdakwa menyodorkan cek kepada dirinya, dan dua-duanya mengatasnamakan perusahaan keluarganya, lengkap dengan tanda tangan dan stempel. Sehingga ia tidak dapat mencairkn cek tersebut.

“Pertama dia menyodorkan lembaran cek namun tidak dapat diuangkan. Namun pada perbaikan kedua, ternyata dibuat dengan nomor rekening yang sama dan tetap tidak dapat dicairkan,” tegas korban.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Dua Penghargaan Bidang Pendidikan

Namun anehnya dari dua lembar cek tersebut, terdapat nomor rekening yang sama yakni 0091116766. Sehingga perbaikan cek yang dijanjikan terdakwa hanya bohong belaka.

Bahkan kata korban, seharusnya yang menandatangani cek tersebut adalah PT Panorama, bukan PT Linting Bangun Makmur yang ditandatangani terdakwa Mandalasah Turnip yang mengaku sebagai Direktur.

Dalam surat dakwaan JPU Randi Tambunan, terdakwa Mandalasah Turnip resmi dilaporkan 1 Januari 2019, atas dugaan penipuan terkait penerbitan cek.

Ditetapkan sebagai tersangka, Mandalasah Turnip tidak terima lalu melakukan gugatan praperadilan, tapi hakim PN Medan juga menolak prapid terdakwa.

Terdakwa diancam melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (SB/FS)

-->