Aksi Premanisme di Tanjungbalai Ditangkap, Lukai Korbannya dengan Parang

sentralberita|Medan~ Team Sus Gurita Polres Tanjungbalai mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana premanisme dengan  penganiayaan dan atau pengancaman,Selasa (26/11/ 2019) lalu  di Jalan M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjungbalai (20).

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (5/12/2019), peristiwa itu diketahui setelah menerima laporan, Rabu (27/11/2019) dari Mhd Riza Arham Sinaga ( 20) bahwa dirinya pada hari sedang duduk-duduk di Jln. M. U. Damanik Lk. IV, Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai.

Disaat itu, tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskannya kearah korban, namun tidak mengenai korban karena mengelak dan mengambil kayu yang ada didekatnya utk menangkis, namun tersangka terus mencoba menusukkan beberapa kali parang tersebut ke arah tubuh korban, sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan,  mata kaki sebelah kiri korban sehingga korban makin ketakutan dan  berteriak minta tolong dan  masyarakat berdatangan.

Baca Juga :  Peningkatan Tanah Wakaf di Sumut Belum Signifikan Namun Terus Bertambah, Ini Progres data Lengkapnya

Melihat masyarakat berdatangan, tersangka melarikan diri selanjutnya dengan bukti permulaan yang cukup pada tanggal 03 Desember 2019 Team Sus Gurita melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita barang bukti sebilah senjata tajam sejenis parang dengan panjang kurang lebih 70 cm.

Menurut Kapolres, berdasarkan bukti yang cukup dan tersangka tidak Kooperatif/ diduga keras melarikan diri dilakukan penahanan di RTP Polsres dan/atau Lapas Tanjung Balai tmt 04 Desember 2019. (SB/01).

-->