Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria di Sei Buluh, BB Sabu 0,25 Gram

sentralberita | Serdang Bedagai – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan dua orang pria saat patroli rutin di Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial HW (40), warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi dan MR (34), warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim patroli Sat Res Narkoba telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Teluk Mengkudu,” ujar AKP Bringin.

Kronologi bermula saat tim Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Sergai. Setibanya di daerah Simpang Tanah Raja, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang laki-laki.

Saat petugas mendatangi lokasi, salah satu dari mereka terlihat panik dan membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya.

Petugas yang sigap langsung mengamankan keduanya. Dari hasil interogasi di tempat, keduanya mengaku berinisial HW dan MR.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 2 unit handphone Android, 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy yang diduga digunakan sebagai sarana.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/ARD)

-->