Kabar Gembira! Pemkab Sergai Hapus Denda dan Beri Diskon PBB Hingga 75%, Berlaku Sampai 31 Desember 2026

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memberikan angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Melalui program keringanan pajak, Pemkab Sergai memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda, serta pengurangan pokok ketetapan piutang PBB-P2. Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sergai, Sri Rahmayani, S.Sos., M.Si., Rabu (7/10/2026) di ruang kerjanya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 645/18.25/Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Ketetapan Piutang PBB-P2.
“Program ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran piutang PBB-P2 dalam periode 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Sri Rahmayani.
Sri Rahmayani menjelaskan, besaran keringanan yang diberikan berbeda berdasarkan tahun pajak.
Untuk tunggakan tahun pajak 1995 sampai 2026, wajib pajak mendapatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda 100 persen dihapus.
Sementara untuk pengurangan pokok piutang, rinciannya sebagai berikut:
– Diskon 75%: Untuk tunggakan tahun pajak 1995 – 2015
– Diskon 50%: Untuk tunggakan tahun pajak 2016 – 2018
– Diskon 35%: Untuk tunggakan tahun pajak 2019 – 2021
– Diskon 25%: Untuk tunggakan tahun pajak 2022 – 2024
Menurutnya, program tersebut diharapkan menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang jauh lebih ringan.
Selain meringankan beban wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sergai yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan daerah.
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Sergai telah menyediakan berbagai kanal pembayaran resmi.
“Pembayaran dapat dilakukan melalui loket di Kantor Bapenda Kabupaten Sergai maupun Bank Sumut. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pembayaran resmi melalui DANA, GoPay, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Shopee dan Tokopedia,” terangnya.
Di akhir, Kepala Bapenda mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum periode berakhir.
“Pemanfaatan program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan kami imbau segera manfaatkan sebelum 31 Desember 2026,” tandasnya. (SB/ARD)
