Melakukan Perlawanan, Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Perampokan Minimarket

sentralberita|Medan – Pengamanan Gangguan Khusus (Pegasus) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pelaku perampokan minimarket yang berada di Jalan Kapten Batu Sihombing yang terjadi pada April lalu.

Kedua pelaku yakni Dodi Yolanda Lubis alias Dodi (40) warga Jalan Veteran Medan Helvetia dan Riki Maulana Lubis (26) Warga Jalan Sei Bahorok Medan.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dodi. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Marelan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto saat paparan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (2/9/2019).

Dari pelaku Dodi diketahui bahwa pelaku lainnya yakni Riky Maulana Lubis (26) Warga Jalan Sei Bahorok Medan. Penangkapan keduanya dilakukan pada 30 Agustus 2019.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Jaga Rumah Warga Ditinggal Mudik Lebaran, Masyarakat Diharapkan Ikut Berpartisipasi

Peeristiwa perampokan di sebuah minimarket yang berada di Jalan Kapten Batu Sihombing, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu dilakukan pada April 2019 sekira pukul 09.27 WIB. Saat itu suasana di mini market sedang sepi, hanya ada dua karyawati yakni Misna (20) dan Rabiatul Addawiyah (24).

“Dengan menodong kedua karyawati mini market dengan pisau dan parang, pelaku mengambil uang dari laci sebesar Rp 17 juta lebih,” ujarnya.

Kapolrestabes Dadang menjelaskan, aksi perampokan tersebut sebelumnya telah direncanakan para pelaku di rumah tersangka Robet Manurung (35) di Pasar 8 Medan Marelan. Dalam aksinya itu, pelaku Dodi bertugas mengambil uang sedangkan pelaku Riki mengancam para pelaku dengan pisau dan parang.

Hasil dari perampokan, lanjut Kombes Dadang, digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor dan digunakan untuk pesta narkoba di rumah tersangka Robet.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Dirikan Posko dan Dapur Lapangan Pasca Banjir Bandang di Padang Sidempuan

“Setelah berhasil, tersangka Robet ini juga turut menerima uang hasil perampokan dari kedua pelaku,” ungkap Kapolrestabes Medan.

Sementara itu, tersangka Dodi Yolanda Lubis (40) yang mendapat tembakan di kedua kakinya mengatakan, aksi perampokan itu dilakukan saat mini market sedang sepi. Saat itu bersama Riki mereka langsung masuk dan berpura-pura menjadi pembeli.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 dan pelaku Robet dikenakan pasal 480 KUHPidana.

“Terhadap tersangka Riky Maulana Lubis dilakukan tindakan tegas terukur, namun nyawanya tidak terselamatakan, karena berupaya memberikan perlawanan yang membahayakan petugas” pungkas Kapolrestabes Medan. (SB/Muk)

-->