Manajemen PT Hotel Indonesia Properti Tegaskan Sistem Ketenagakerjaan Sesuai Regulasi

sentralberita|Parapat~Manajemen PT Hotel Indonesia Properti melalui Corporate Secretary Mira Octavia Syafitri didampingi General Manager KHAS Parapat Hotel Melky Kuslo Agus serta kuasa hukum Dwi Saryanto memberikan klarifikasi terkait sistem ketenagakerjaan dan rekrutmen karyawan di KHAS Parapat Hotel pada hari Jumat (22/05/2026).

Dalam keterangannya, pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh regulasi ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan berjalan sesuai dengan undang-undang serta standar operasional perusahaan yang berlaku di industri perhotelan.

Melalui standing statement, manajemen menyampaikan bahwa sistem kerja yang diterapkan bersifat dinamis mengikuti kebutuhan operasional hotel, dengan tetap memberikan kompensasi secara proporsional kepada para karyawan.

“Terkait hak karyawan kontrak, perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pembayaran kompensasi atas berakhirnya masa kontrak kerja,” ujar Mira Octavia.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Air Sering Mati di Parapat, Dirut PDAM Tirta Lihou Sulit Dihubungi

Ia menjelaskan, seluruh kebijakan perusahaan diterapkan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta hasil evaluasi kinerja karyawan.

Selain itu, perusahaan juga menghormati hak setiap individu dalam menyampaikan pendapat dan tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak.

“Jadi, dalam sistem kontrak kerja tidak ada istilah diputus kontrak, melainkan masa berlaku kontrak kerja yang telah berakhir sesuai kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja yang bersangkutan,” jelasnya.

Mira menambahkan, perusahaan memang tidak memberikan pesangon kepada karyawan kontrak, namun tetap memberikan kompensasi yang telah dibayarkan kepada para pekerja yang masa kontraknya selesai.

“Pihak hotel juga tetap membuka peluang bagi karyawan yang kontraknya telah selesai untuk kembali bergabung apabila nantinya terdapat kebutuhan tenaga kerja, tentunya melalui mekanisme rekrutmen sesuai kebutuhan perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Parapat Tangkap Seorang Wanita Pengedar Sabu di Tanjung Dolok

Sementara itu, General Manager KHAS Parapat Hotel Melky Kuslo Agus menegaskan bahwa disiplin kerja, kualitas, dan kuantitas kerja seluruh karyawan menjadi bagian dari penilaian perusahaan secara berjenjang.

Menurutnya, pemberian Surat Peringatan (SP) kepada karyawan dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar karyawan dapat bekerja lebih baik dan menjaga nama baik perusahaan.

“Karena di sinilah rumah kita menjaga dapur keluarga kita masing-masing, termasuk menjaga sopan santun kepada tamu hotel dan wisatawan yang berkunjung,” ujar Melky.

-->