DPRD Medan Duga Panitia PPDB Lakukan Penipuan Zonasi

sentralberita|Medan~Saat memimpin RDP di Ruang Komisi II yang dihadiri anggota Komisi II Wong Chun Sen (FPDI), Jumadi dan Rajudin Sagala dari F PKS dan M Yusuf dari PPP dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara,Senin (15/7/2019), Bahrumsyah mengungkapkan pasca PPDB, pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan warga terkait proses PPDB yang belum berjalan dengan benar.
Salah satunya, soal zonasi yang ditentukan oleh panitia. Sebagaimana disampaikan warga, saat mendaftar, warga boleh mengisi jarak tempuh rumah dan sekolah yang dituju.
Menurur map (peta) warga tersebut jarak tempuh rumah dan sekolah 1 kilometer. Namun hasil akhir jarak tersebut berbeda, yakni 1,5 kilometer.
“Patut diduga ada panitia melakukan penipuan zonasi,” cetus politisi PAN yang kembali melenggang ke DPRD Medan periode mendatang ini.
Anggota Komisi II Wong Chun Sen turut menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dalam RDP tersebut. “Penyakit lama Kadisdik kambuh lagi. Saat RDP tidak pernah mau hadir. Padahal ini tugas Kadis,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Masalah zonasi ini, lanjut Wong, masih banyak masalah seperti pengaduan warga yang diterimanya. “Banyak pengaduan ke kita. Bahkan radius 200 meter tidak diterima. Masalah zonasi ini masalah serius yang harus ditanggapi. Kadisdik jangan berdiam diri. Dalam masalah zonasi ini, DPRD perlu mengawasinya. Kita sangat kecewa kadisnya tidak hadir,” cetusnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan yang hadir mengutarakan terkait PPDB mungkin banyak yang kecewa karena tidak terlayani dengan daya tampung sekolah.
Pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan berpedoman kepada kebijakan Menteri Pendidikan No.51/2018 tentang PPDB. Dalam kebijakan itu jelas diatur dan diperkuat pula dengan Peraturan Walikota. Bahwa dalam pelaksanaannya ada tiga jalur yang digunakan yakni, zonasi, prestasi dan mutasi.
ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan beberapa Kepala Sekolah [Kasek] Menengah Pertama [SMP] yang diundang untuk mengikuti rapat dengar Pendapat (RDP) Senin 15 Juli 2019. Kasek yang tidak hadir antara lain SMPN 1, SMPN 2, SMPN7 dan SMPN 11.(SB/01)
“Sampai sekarang kita tidak tahu berapa jumlah peserta didik yang diterima di 45 SMP di Kota Medan. Karena itu kita panggil Kepala Dinas Pendidikan Medan dan beberapa Kepala Sekolah untuk didengarkan keterangannya. Selain itu kita ingin dengar keterangan mereka terkait banyaknya laporan dan keluhan masyarakat persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB],” tutur HT Bahrumsyah.(SB/01).