Komisi D DPRD Medan Rekomendasi Bongkar Bangunan Milik Laster Silalahi


Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Kota Medan, Senin (13/05/2019)

sentralberita|Medan~ Komisi D DPRD Kota Medan merekomendasikan pembongkaran bangunan milik Laster Silalahi. Rekomendasi bongkar disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D yang dipimpin Ketua Komisi D Abd Rani didampingi anggota Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon di ruang komisi gedung dewan, Senin (13/05/2019).

Dalam rapat itu masing masing menyampaikan pendapat yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) diwakili Ashadi Cahyadi Lubis, Dinas Satpol PP Indra, Perizinan Terpadu diwakili Jhon E Lase, Lurah Binjai Dartaswin dan mewakili warga RoyJonatan Siagian.

Terungkap bangunan milik Laster Silalahi di Jl Selamat Gg Sadar Ujung Kelurahan Binjai Kec Medan Denai tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dampak dari pembangunan mengakibatkan banjir karena saluran sudah tertutup. Begitu juga, saluran limbah kamar mandi milik warga ikut tertutup.

Baca Juga :  Bobby Nasution Serahkan BP-CBP kepada 81.569 Keluarga Penerima Manfaat, 1.000 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, aikibat pendirian bangunan berdampak penyempitan akses badan jalan. Sehingga kendaraan roda empat milik warga tidak bebas masuk gang. Atas dasar itu pula warga minta DPRD Medan dapat memfasilitasi pembongkaran bangunan.

Sebagai penguatan Komisi D menerbitkan rekomendasi pembongkaran bangunan yakni dari keterangan mewakili Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Ashadi Cahyadi Lubis menyebut bangunan dimaksud tidak memiliki SIMB.

Disebutkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan ke lokasi, bangunan yang berada diantara Jl Speksi dan Jalan Sadar tidak memiliki alas hak. “Itu merupakan bangunan liar”, ujar Ashadi.

Dikatakan Ashasi Cahyadi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur. Bahkan akan segera membuat surat peringatan, diketahui bangunan tersebut berada di jalur hijau.

Baca Juga :  Edy - Hasan,  T Rizki - Aulia Menang, 10 Ribu Beasiswa Menanti

Sama halnya menurut keterangan Lurah Binjai, Dartaswin, pihaknya juga akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada hal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemilik bangunan dan warga lainnya jangan sampai ada yang dirugikan. Dampak pembangunan jangan sampai berdampak buruk bagi kepentingan umum.

Sejalan dengan mewakili Satpol PP Kota Medan Indra mengatakan siap melakukan penindakan dan menunggu surat rekomendasi dari perizinan.

Ketua Komisi D DPRD Medan Abd Rani bersama Parlaungan Simangunsong dan Sahat Simbolon sepakat agar bangunan sibongkar rata.

“Bangunan menyalah harus dibongkar, apalagi menggangu kepentingan umum. Kita harus dukung Penko Medan menegakkan aturan sehingga marwah Pemko tetap baik,” tegas Abd Rani yang juga diamini Parlaungan Simangunsong.(SB/01)

-->