Sidang Kasus Penganiayaan, Dakwaan JPU Kabur

sentralberita|Medan ~Terdakwa kasus penganiayaan, Emma Souhuwat melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Nusantara, Tommy Bellyn Wiryadi, SH dan Dana Rinaldy, SH menilai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait pada sidang beberapa hari lalu kabur (obscuur libel).

Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam sidang dengan agenda nota keberatan (eksepsi) di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/3) siang.

“Bahwa surat dakwaan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya adalah kabur (obscuur libel),” kata Tommy di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Tommy berpendapat bahwa dalam surat dakwaan JPU tertulis dengan jelas tempos delicti pada hari Sabtu, 28 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, tetapi dalam dakwaan pada poin B tentang penahanan dimana terdakwa ditahan oleh penyidik sejak tanggal 13 Februari 2019 sampai tanggal 4 April 2019.

Baca Juga :  1.130 Pelaku Premanisme Diungkap, Polda Sumut Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Premanisme Berkedok Ormas

Tommy melanjutkan bahwa tempos delicti tanggal 15 Februari 2019 yang ditulisakan JPU dalam dakwaannya telah bertolak belakang dengan waktu penahanan yang dilakukan oleh penyidik yakni tanggal 13 Februari 2019.

“Bahwa sangat jelas dakwaan JPU tersebut telah bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Kemudian, bahwa kronologi dalam dakwaan JPU sangat bertentangan dengan kronologi sebenarnya yang dialami saudari Emma Souhuwat,” jelas Tommy.

Tommy menambahkan berdasarkan alasan tersebut telah cukup membuktikan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap tentang uraian mengenai tempos delicti suatu tindak pidana.”Maka menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum,” tegas Tommy.

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT RI ke-79 di Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Masyarakat Berpatisipasi dalam Gerakan Serentak Membangun Daerah

Tommy pun meminta agar majelis hakim menerima nota keberatan (eksepsi) terdakwa. “Atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya,” pungkasnya. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->