Satgas Waspada Investasi Stop 231 Entitas Fintech
sentralberita|Medan~ Pada Pebruari 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi memberhentikan layanan 231 entitas penyelenggara pinjaman online atau yang lebih dikenal Fintech.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan hal itu dalam siaran persnya diterima Berita melalui Humas Kantor Regional 5 OJK Sumbagut Kamis (28/2/209)
Dari jumlah tersebut, OJK memastikan seluruhnya adalah layanan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK sehingga dihentikan sejak 13 Pebruari 2019.
Dari 231 entitas Fintech itu, sering terlihat di media sosial antara lain AkuRupiah, BlingBling, CreditSmart, DanaOk, DanaKita dan DompetCash.
Oleh karena itu, OJK melalui Satgasnya telah membuat langkah pencegahan terhadap P2P lending ilegal, yakni dengan mengumumkan daftarnya lalu mengajukan permohonan pemblokiran melalui Kominfo untuk memutus akses keuangannya dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri.
“Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P lending tanpa terdaftar atau memiliki izin OJK,” tegas Tongam.
Lebih lanjut Tongam menjelaskan banyak entitas fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial.
“Nah, melihat berbagai kondisi ini, kami dari OJK dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi. Selanjutnya fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak,” jelas Tongam.
Gara-gara Fintech Ilegal, awal Pebruaru 2019 pernah ada seorang pemuda ditemukan tewas di kamar kostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Pemuda itu bernama Zulfandi tewas gantung diri setelah diduga tidak kuat menghadapi pola penagihan akibat pinjaman online yang ia lakukan sendiri.
Melalui sepucuk surat yang ia tulis sebelum melakukan aksinya, Zulfandi meminta kepada OJK dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online.
Atas peristiwa yang menimpa Zulfandi, OJK melalui Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, memberikan klarifikasinya terkait peminjaman online yang sedang marak belakangan ini.
Tonggam menyebut melihat berbagai kondisi ini, pihaknya dan asosiasi melakukan pendalaman, dalam hal ini melakukan proses pengumpulan informasi. “Selanjutnya fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak,” jelas Tongam. (SB/rel/wie)

Pingback: Aviator game Kenya