Ayah Perkosa Anak Tiri Dibawah Umur Diamankan Polisi di Madina


NH (28) warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, diamankan Polres Madina karena tega memperkosa anak tirinya HS (14).

sentralberita|Medan~Pria berinisal NH (28) warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, diamankan polisi karena tega memperkosa anak tirinya HS (14).

NH ditangkap polisi pada Senin (4/2/2019) malam setalah abang kandung korban MN melaporkan pean~rbuatan bejat ayah tiri mereka ke polisi.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji dalam siaran persnya, Selasa (5/2/2019) membenarkan penangkapan seorang pria inisial NH warga Kecamatan Panyabungan.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan MN ke polisi, setelah mengetahui adiknya HS diperkosa oleh NH.

Dari keterangan MN, kelakuan bejat ayah tirinya diketahui pada Senin (4/2/2019) sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu HS adik kandung MN datang ke rumah MN dengan tujuan untuk bermain-main dengan anaknya.

Baca Juga :  Dihari Kedua Paslon Zahir - Aslam Daftar Ke KPU

Istri MN yang curiga melihat kondisi HS lalu bertanya kepada korban, “Masih gadisnya kau, Dek.” HS menjawab, “Aku udah tidak gadis lagi, Kak.”

Mendengarkan itu, MN langsung marah dan bertanya kepada adiknya. “Siapa yang sudah menyetubuhimu,” tanyanya. HS pun menjawab, “Ayah tiri kita, Bang.”

Dari pengakuan korban HS, dia disetubuhi ayah tirinya kurang lebih 10 kali. Atas dasar itulah MN melaporkan perbuatan bejat ayah tiri mereka NH ke Polres Madina. Malam itu juga polisi mengamankan NH dari rumahnya.

“Saat ini NH sudah berada di Mapolres Madina untuk menjalani pemeriksaan, dan pengumpulan barang bukti,” jelasnya. (SB/01)


Tinggalkan Balasan

-->