Dinas Pertanian Asahan Sosialisasi Perkebunan

sentralberita|Asahan~Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Oktoni Erianto, MMA menyampaikan maksud tujuan untuk membahas tentang STDB (Surat Tanda Daftar Budi Daya) dimana luasan perkebunan di bawah 25 ha harus didaftarkan dengan STDB terkait Permentan No.5 tahun 2019 tentang tata cara Perizinan berusaha sektor Pertanian.

Selain itu dilaksanakan sekaligus sosialisasi kegiatan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dinas Pertanian bersama BNNK Asahan yang tujuannya adalah untuk mencegah peredaran narkoba dilingkup ASN Asahan khususny di Dinas pertanian Asahan.

“ Saya berharap kepada semua peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh sungguh bukan hanya kegiatan seremonial saja, tapi mari kita ambil manfaat apa yang disampaikan pemateri nantinya agar bisa diaplikasikan dalam lingkungan kerja masing masing” ungkap Oktoni.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Laksanakan Koordinasi Program Subsidi Tepat JBKP Pertalite di Sumut

Sementara itu Kepala BNNK Kabupaten Asahan, Kompol B.Sitompul, SH menyampaikan bahwa Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) adalah upaya sistematis berdasarkan data Penyalahgunaan Narkoba yang tepat, akurat dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Untuk itu, diperlukan kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk ikut menjadi Pelaku P4GN.

Tampil sebagai pembicara utama yakni Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provunsi Sumatera Utara Indra Gunawan Girsang, STP, MMA.Hadir dalam acara yang dilaksanakan di Aula Waterboom Ragil Tanjung Alam Kisaran, Selasa (19/11/3019) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan , UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP dengan jumlah Peserta sebanyak 137 Orang.(SB/ZA).

Baca Juga :  Hari Pertama Aquabike di Tongging, Pengunjung Antusias Gunakan Shuttle Bus Gratis

-->