Laporan Tukang Sayur di Kejatisu Terkait Jaksa Sri Yanti Mulai Diproses
sentralberita|Medan~Laporan Pasangan suami istri (pasutri) penjual sayur, Lina Juliana br Naibaho (35) dan Tungkot Pasaribu warga Jalan Rakyat Gang Camar No 9 Keluarahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan mulai direspon Kejatisu, ditandai dengan pemeriksaan sang pelapor oleh Jaksa Bagian Pengawasan ( Bawa ) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (1/2) lalu.
Pemeriksaan ini terkait laporan korban penganiayaan tersebut terhadap Jaksa Sri Yanti Panjaitan atas dugaan pelanggaran kode etik. Pasalnya, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu dilaporkan karena ‘cuma’ menuntut terdakwa Wimelda Anggreni Hutasoit alias Melda (29) warga Jalan Rakyat Gang Camar Nomor 5 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan, selama 1 bulan 15 hari penjara.
Padahal, dalam kasus penganiayaan ini, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Kepada wartawan, Lina mengaku kalau dia bersama suaminya diperiksa oleh beberapa jaksa diantaranya Verawati Manullang, R Ketaren dan Hutauruk di lantai III Ruang Bagian Pegawasan mulai jam 10.00 wib hingga jam 13.00 wib.
Dalam pemeriksaan itu, Lina mengaku ditanya soal tanggal berapa dibacakan nota tuntutan, berapa tuntutannya dan berapa putusan yang diberikan majelis hakim. “Saya jawab tuntutan dibacakan Jaksa Sri Yanti tanggal 9 Januari 2019. Tuntutannya 1 bulan 15 hari penjara dan putusannya 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” ujar Lina, Selasa (5/2) siang.
Selain itu, Lina menjelaskan kepada jaksa pengawas kenapa dirinya enggan untuk berdamai dengan Wimelda. “Sebelum tuntutan, Wimelda pernah mengajak berdamai. Tapi kami kurang terima dengan perkataan Wimelda. Dia (Wimelda) bilang kami banyak ditolongnya jual baju untuk bisa beli beras. Ini perkataan mama (ibu) Wimelda langsung yang bilang di rumah kami. Gara-gara itu makanya kami gak jadi berdamai,” jelasnya.
Bahkan, Lina juga menerangkan kejadian dua hari setelah Jaksa Sri Yanti membacakan tuntutan. Lina dan suaminya, Tungkot dihubungi oleh Jaksa Sri Yanti melalui anggotanya untuk mediasi dengan Wimelda. Di dalam ruangannya, saat itu Jaksa Sri Yanti bersama Jaksa Chandra Naibaho, terdakwa Wimelda beserta pacarnya dan pengacara (Wimelda).
“Tapi perdamaian itu tidak ada titik temu (kesepakatan). Kami seolah diintervensi karena Chandra mewakili Kajari (Kepala Kejari) Medan mengatakan seandainya tidak ada perdamaian, laporan Wimelda (akan) naik (lanjut). Saya jawab kalau memang kasusnya naik, saya siap dipenjara. Apa karena kami orang miskin, makanya kami diginikan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan jaksa pengawas itu juga, suami korban, Tungkot Pasaribu melanjutkan, dirinya sempat menemui Jaksa Chandra Naibaho sebelum tuntutan dibacakan. Dalam pertemuan itu, Chandra menjamin akan memasukkan Wimelda ke penjara.
“Chandra bilang kalau Wimelda pasti masuk (penjara) sebelum tuntutan. Dia bilang saya jamin masuk terdakwa ini. Dia (Chandra) juga datang ke rumah sebelum tuntutan, saya bangga. Karena saya orang miskin, ada juga jaksa datang ke rumah saya,” lanjutnya.
Namun, penilaian Tungkot terhadap Chandra berubah setelah tuntutan dibacakan Jaksa Sri Yanti. Tungkot mengaku, bahwa Chandra lepas tangan dengan tuntutan 1 bulan 15 hari penjara itu. “Setelah tuntutan, saya menemui Chandra dan dia lepas tangan. Chandra bilang sama saya bahwa (kasus) ini ada kepentingan dan diluar dugaannya. Saya merasa bingung kepentingan apa,” ujarnya.
Tungkot menyebut awalnya dia tidak mengetahui bahwa putusan hukuman percobaan telah dibacakan majelis hakim. Ia baru mengetahui putusan tersebut dibacakan setelah mendapat keterangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang setelah melakukan aksi unjuk rasa.
Usai diperiksa jaksa pengawas, para juru periksa mengatakan kepada korban bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti.
Korban baru mengetahui putusan telah dibacakan setelah melakukan aksi unjukrasa di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro. Dalam aksi damai itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang langsung menemui korban.
Saat itu, Parada mengatakan telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan terhadap Wimelda selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin dengan hakim anggota, Jamaluddin dan Irwan Effendi pada Rabu tanggal 23 Januari 2019. Padahal, jadwal persidangan sudah ditetapkan pada Selasa tanggal 22 Januari 2019.
Namun, pada Selasa itu, korban tidak mengetahui alasan penundaan sidang tersebut. Bahkan, korban sudah menyurati Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejanggalan perkaranya. “Saya sudah menyurati Presiden dan Kejagung,” ucap Lina. (SB/FS)
773336 684743Maintain up the wonderful piece of work, I read couple of blog posts on this internet web site and I believe that your site is real intriguing and has lots of fantastic information. 254464
19988 629454Thanks for helping out, outstanding details. 272073
131679 430504Intriguing post. Positive that Ill come back here. Very good function. 306203
318472 492644Actually clear internet web site , thanks for this post. 568490
705845 345221A very very fascinating write-up! Ill try to track that continues here! Thank you. 91351