Tuntutan 5 Tahun Penjara Terhadap.Fadil Dan Rifki Dinilai “Biadap”


Ibu terdakwa mengamuk anaknya dituntut 5 tahun

Sentralberita|Medan~Permintaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Chandra Naibaho SH agar terdakwa Fadil Panigoro dan Rifki Pratama Lubis dijatuhi hukuman masing – masing 5 tahun penjara adalah perbuatan biadap dan tidak berprikemanusiaan.Karena sejak dari penyidikan di Polsek Medan Kota hingga memasuki tahap pembacaan tuntutan kasus dugaan perampokan dengan kekerasan tersebut sarat dengan rekayasa dan sama sekali tidak ada satupun fakta sidang yang menyatatakan kedua terdakwa adalah pelakunya.

“Tuntutan Jaksa Naibaho kepada anak saya itu sangat biadap,dan tidak punya prikemanusiaa,kami mengecam tuntutan ini,kami akan adukan Si Chanda ( JPU) ini ke Jaksa Pengawas Kejatisu,jerit Fazra ibu terdakwa Fadel Panigoro kepada wartawan,usai pembacaan nota tuntutan JPU di hadapan majelis hakim PN Medan,di ruang Cakra 8 Senin ( 17/9).

Sambil menangis dan menjerit,Fajra mengecam tuntutan Jaksa dari Kejari Medan itu,yang dinilainya sarat dengan rekayasa dan dipaksakan.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Bekuk Terduga Bandar Judi 

“Tuntutan Jaksa Chandra ini sarat dengan kepentingan dan dipaksakan,anak kami bukan perampok,anak kami tidak ada melakukan kejahatan itu semua,ini semua rekayasa di Polisi dan Jaksa”,histeris Fajra dan dibenarkan ibu Rifki sembari menambahkan anak mereka  bukan penjahat,ini semua rekayasa.

Pantauan wartawan,begitu pembacaan tuntutan kilat ( tanpa membaca pertimbangan),Fajra langsung keluar sidang dan berteriak -teriak,sambil menghujat Jaksa Chandra.”Ini keterlaluan,saya tidak terima tuntutan Jaksa kepada anak saya,ini semua rekayasa”,amuk Fajra.

Fajra menangis histeris dan memeluk anaknya Fadil sambil berjalan menuju sel tahanan sementara PN Medan,dan menjadi perhatian pengunjung sidang lainnya.

“Kamu tidak bersalah nak,kasian kamu nak,biadap benar si Jaksa Chandra ini,kami tak terima ini,kami tak terima”,ujar Fajri sambil menangis.

Dituntut 5 Tahun

Sementara itu Jaksa Penuntut.Umum ( JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Saryana SH MH,meminta agar tetdakwa Fadil Panigoro dan Rifki Pratama Lubis dijatuhi hukuman masing – masing 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini agar menjatuhi hukuman terhadap Fadil Panigoro dan Rifki Pratama Lubis,masing – masing 5 tahun penjara”,pinta Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Chandra Naibaho menyatakan,kedua terdakwa berdasarkan fakta persidangan  terbukti secara sah dan meyakinkan,melanggar pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan (2)).tentang perampokan yang disertai kekerasan.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat ( 1 dan 2 ) KUHPidana,meminta majelis.hakim agar menghukum mereka masing – masing 5 tahun penjara”,pungkas Jaksa.

Sesuai Fakta Sidang

Usai sidang,JPU Chandra Naibaho kepada wartawan mengungkapkan,tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.

“Silakan saja mereka ngomong apa,apa yang saya bacakan tadi ( tuntutan ) telah sesuai fakta hukum,bahkan sebenarnya itu sudah tergolong rendah”,imbuhnya.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->