Akhirnya Tiga Bandit Sadis Tertangkap
Sentralberita|Jakarta ~ Akhirnya tiga bandit sadis tertangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelaku kerap memalak dan tak segan melukai korbannya saat beraksi.
Dalam kurun waktu lima hari terjadi kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut yakni pada Selasa dan Minggu (19 dan 24 Desember 2017) lalu. Pada peristiwa pertama, pelaku memalak dan melukai korban yang melintas di daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok.
“Awal mula pelapor dan saksi yang sedang mencari hiburan diadang sekitar 8 pria. Mereka meminta uang, dan ketika dirasa kurang, pelaku mendorong motor yang digunakan korban,” kata Kapolres Jakut Kombes Reza Arief Dewanto dalam keterangannya, Senin (8/1/2017).
Salah seorang korban berhasil kabur. Namun, rekannya yang terjatuh dari motor mengalami luka serius berupa satu luka tusuk, 4 luka bacok dan luka memar di sekujur tubuh.
“Korban juga diperintahkan para pelaku untuk memakan sampah. Selanjutnya HP korban dirampas,” ujar Reza.
Sementara pada peristiwa kedua, korban bernama Benny Gunawan yang melintas di sekitar lokasi juga diadang oleh 4 orang pria. Dia diminta turun dari motor dan langsung dikeroyok di lokasi hingga mengalami luka memar.
Setelah menerima dua laporan, Tim Opsnal Jatanras dan Tim Tiger Bravo melakukan pengembangan kasus. Petugas kemudian mengamankan 3 orang pelaku di dua tempat berbeda yakni di Kebon Pisang dan Kampung Bahari pada Minggu (7/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pada saat melakukan penangkapan, ketiga pelaku melakukan perlawan terhadap petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas kepada ketiga pelaku,” ujar dia.
Identitas ketiga pelaku yakni Abdul Ganit alias Adit (17), Ari Sandi (20), dan Septian Priyanto alias Bolang (19). Ketiganya ialah pelaku di dua peristiwa tersebut dan merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan ini.
“Pelaku yang diamankan juga mengakui sering terlibat penyerangan terhadap petugas apabila melakukan penangkapan di wilayah Kebon Pisang, Pela-pela, dan Kampung Bahari dengan menghujani batu kepada petugas,” ungkap Reza.
Ketiga pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (SB/dtc)