13 Terdakwa Korupsi Rigid Beton Sibolga Mulai Diadili Di PN Medan
Sentralberita|Medan~Sebanyak 13 terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi pelaksanaan rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 65 miliar menjalani sidang perdana di dua ruang sidang berbeda, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/4) sore.
Enam terdakwa diadili di Ruang Cakra VIII. Mereka adalah Marwan Pasaribu selaku Kepala Dinas (Kadis) PU Sibolga, Rahman Siregar selaku Ketua Pokja, Safaruddin Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Jamaluddin Tanjung selaku Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku Direktur PT Enim Resco Utama dan Yusrilsyah selaku Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri. Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Saryana.
Sedangkan tujuh terdakwa lagi yakni Pier Ferdinan Siregar selaku Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku Direktur PT Andhika Putra Perdana, Erwin Daniel Hutagalung selaku Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Pandan Indah dan Batahansyah Sinaga selaku Direktur VIII CV Pandan Indah diadili di Ruang Kartika.
Untuk tujuh terdakwa itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Sayuti. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eva, Ingan Malem Purba dan Rehulina Purba, proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Dinas PU Sibolga TA 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.
Pelaksaan proyek itu ditemukan tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak kerja yang ditentukan antara Dinas PU Sibolga dengan rekanan. “Dalam proyek tersebut, ditemukan spesifikasi tidak sesuai pada panjang dan lebar jalan yang dikerjakan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai tepat waktu,” ujar JPU Eva.
Untuk pengerjaan mega proyek itu, lanjut Eva, Dinas PU Sibolga melibatkan 19 perusahaan di bidang infrastruktur berbagai jalan sebagai rekanan. “Dari keseluruhan itu, berdasarkan cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi,” tandad JPU dari Kejatisu itu.
Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. “Para terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Untuk yang mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), hakim menunda sidang hingga Senin (30/4). Sementara yang tidak mengajukan eksepsi, akan bersidang kembali pada Kamis (3/5) mendatang.
Beberapa waktu lalu, Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu sempat jatuh sakit saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh. Beredar kabar, Marwan Pasaribu satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang tidak ditahan.
Sedangkan 12 terdakwa lain sudah ditahan lebih dulu. Termasuk 10 rekanan proyek pengerjaan rigid beton di Dinas PU Sibolga TA 2015 ditahan oleh penyidik kejaksaan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. ( FS)