28-30 Januari KPU Lakukan Verifikasi Faktual Parpol

Sentralberita| Jakarta~Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 34 KPU Provinsi akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik (Parpol) tingkat pusat dan tingkat provinsi kepada 12 parpol peserta pemilu 2014 pada 28 sampai 30 Januari 2018. Bawaslu dan Bawaslu Provinsi bakal dilibatkan dalam verifikasi faktual ini.

Sementara 514 KPU Kabupaten dan Kota akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan parpol secara serentak untuk 16 parpol dengan melibatkan Bawaslu kabupaten atau kota pada 30 sampai 1 Februari 2018.

Ketua KPU pusat Arief Budiman mengatakan, untuk tingkat Dewan Pengurus Pusat parpol ada tiga hal yang akan diverifikasi. Pertama, kepengurusan inti, kedua keterwakilan perempuan, dan terakhir domisili.

“Kepengurusan inti ini terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Keterwakilan perempuan berdasarkan struktur kepengurusan DPP yang dikirimkan pada kita yang ada dalam SK Kemenkum HAM,” kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).

Baca Juga :  Paslon RADAR Resmi Daftar ke KPU Medan

Dia mengatakan, KPU akan mengecek betul apakah parpol terkait sudah melibatkan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari total pengurus partai khusus untuk keterwakilan perempuan. Kemudian domisili, KPU akan melihat langsung apakah letak kantor DPP parpol sesuai dengan alamat yang tercantum dalam SK Kemenkum HAM.

“Kita cek berdasarkan apakah sudah benar bahwa ruangan atau kantor atau gedung yang berada di alamat tersebut memang gedung partai politik yang dapat digunakan sampai dengan berakhirnya tahapan,” ucapnya.

Arief menyebut, ada tiga tim yang akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 parpol. Tiga tim ini diisi oleh Komisioner KPU. Tim pertama ada Wahyu setiawan dan Ilham sapytra, tim kedua diisi Viryan Aziz dan Pramono Ubaid Tanthowi. Dan tim terakhir ada Evi novida Ginting Hasyim Asy’ari.

Baca Juga :  Annisa Bakhtiar Sibarani Asal SUMUT Juara I Putra-Putri Tari Cilik Indonesia 2024

Tim pertama melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PAN), dan PDI Perjuangan. Tim kedua bertugas memverifikasi Partai Demokrat, Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara tim terakhir melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Hanura.(SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->