KPK Tangkap pengacara Fredrich Yunadi

Fredrich dijemput paksa oleh KPK

Sentralberita| Jakarta~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Sabtu (13/1) dini tadi ini.

Sebelumnya, Fredrich sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

“Kami sebenarnya sudah menunggu yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak datang, setelah berdiskusi tim lalu mencari, tim akhirnya menemukan FY (Fredrich Yunadi) di Jakarta Selatan. Tim lalu membawa surat penahanan, sekarang sedang diperiksa intensif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta. Demikian dikutip dari Antara.

Saat ditangkap, Fredich tidak melakukan perlawanan. Febri belum bisa memastikan apakah Fredrich akan langsung ditahan atau tidak.

Baca Juga :  11 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polsek Medan Sunggal

Dia menambahkan, penangkapan ini terpaksa dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

“KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana,” tegas Febri.

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka. Bimanes ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.(SB/mc)

Tinggalkan Balasan

-->