Diduga Beri Keterangan Palsu, Hakim Peringatkan Dua Saksi Bisa Dipidana

sentralberita|Medan~Terdakwa kasus dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 96 gram, Ranjit Kumar membantah dua saksi Isabela dan Rahmat yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/12/2019). 

Dalam keterangannya, Rahmat dan Isabela yang menyebutkan bahwa pernah melihat Ranjit ke rumah terdakwa  Jalan Brayan Lorong 21-A Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat

Kedua saksi mengaku dirinya adalah warga Jalan Brayan Lorong 21-A yang rumahnya berada di dekat rumah Igo.

Usai memberikan keterangan, terdakwa Ranjit langsung membantah keterangan tersebut dan meyebutkan dirinya tidak pernah pergi ke rumah terdakwa Igo. 

“Izin Yang Mulia saya mohon, keteranga mereka ini bohong, demi Tuhan saya tidak pernah ke rumah Igo. Kapasitas mereka ini sebagai apa pak, mereka ini bukan kepling kenapa dihadirkan disini,” cetusnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong akhirnya mempertanyakan kepada kedua saksi apakah keterangan mereka benar karena di bawah sumpah. 

“Jadi untuk kalian berdua, apakah keterangan kalian ini benar. Karena kalian sudah dibawah sumpah,” tanya Hakim.

Namun kedua saksi tersebut tetap kekeh pada keteranganya.

Akhirnya, Hakim Tengku Oyong menegaskan bahwa para saksi tersebut dapat dikenakan pasal keterangan palsu. “Kalian bisa dikenakan pidana keterangan saksi palsu bila memang kalian berbohong,” tegasnya.

Namun kedua saksi tetap pada keterangannya.

Akhirnya, Hakim menerangkan kepada Ranjit bahwa persidangan tidak hanya di dunia namun juga ada persidangan di akhirat. Untuk itu kebenaran sesungguhnya hanya Allah yang tahu.

Usai mendengar jawaban Hakim tersebut, akhirnya Ranjit pun mengamini perkataan hakim dan tetap membantah keteranagan para saksi tersebut. “Karena keterangan mereka mengarah kepada saya, makanya saya ingin menanyakan hal tersebut pak Hakim. Saya mohon izin,” pungkasya.

Sebelumnya, Pengacara Ranjit menghadirkan saksi Rani warga Jalan Kapten Sumarsono gang Amal Nusantara 1, Medan yang merupakan ibu dari Pija Kanu anak 14 tahun yang bersama-sama dengan Ranjit saat ditangkap.

Dalam keterangan nya ia menyebutkan bahwa pada 23 Mei 2019 memang benar Pija pada sore hari saat kejadian penangkapan Ranjit. Pija ada permisi untuk pergi bersama Ranjit untuk membeli paket.

Ia juga menerangkan bahwa pada saat malam harinya, Ranjit dan Pija dibawa ke rumahnya dengan mobil Go Panca milik Ranjit.”Jadi di malam itu, saya melihat Ranjit dibawa ke rumah, disitu dia ditodong pakai pistol mainan. Terus saya tanya bagaimana nasib anak saya Pija. Lalu ada orang yang mengaku Polwan menyebutkan untuk tenang dan Pija akan dipulangkan,” cetusnya.

Selanjutnya, ia juga menerangkan bahwa Ranjit sehari-hari adalah seorang penjual kain keliling yang rajin beribadah di kuilnya. “Jadi Ranjit itu setahu saya seorang penjual kain yang sering ke luar kota. Dia sering ke rumah karena rumah kami itu dekat kuil, jadi dia memang dekat sama Pija dan sudah menganggap seperti anaknya sendiri. Dan pada saat kejadian memang mereka sedang bersama,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi tersebut, Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan.

Seusai sidang,  Pengacara Ranjit, Rion Arios Aritonang menyebutkan bahwa adanya dugaan rekayasa kasus untuk menjerat kliennya. 

“Dari keterangan para saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang mulia, semua sudah terpampang jelas bahwa ada dugaan konspirasi jahat yang terjadi. Kami bersyukur majelis hakim yang mulia bisa mengetahuinya dan menyatakan bahwa selain pengadilan dunia, masih ada pengadilan akhirat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rion mengatakan bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya memiliki keyakinan yang objektik. Karena para penegak hukum sangat mengenal dan akrab dengan adigium hukum yang mendasar, “lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Penegakan hukum dalam perkara ini sangat berharap kepada majelis hakim yang mulia,” jelasnya.(SB/FS)