Kondisi PTPN IV Regional 1 Kebun Tanah Raja Memprihatinkan, DPRD Sergai Akan Segera Gelar RDP Terbuka

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kondisi PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai, mendapat sorotan tajam dari DPRD Sergai. Rentetan temuan di lapangan dinilai memprihatinkan hingga mendorong legislatif untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

DPRD Sergai menyatakan siap memanggil Manajer serta jajaran pengurus PTPN IV Kebun Tanah Raja untuk dimintai penjelasan. Langkah itu merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 dan Pasal 153.

Ketua Komisi II DPRD Sergai yang membidangi Pertanian, Perkebunan dan Ketenagakerjaan, Hengki Sirait dari Fraksi Gerindra, menegaskan pihaknya tidak bisa berdiam diri.

“Selaku Ketua Komisi II DPRD Sergai, saya siap memanggil Manajer dan pengurus PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja untuk hearing. Karena banyak aduan awak media atas temuan di lapangan terkait kondisi kebun ini sangat memprihatinkan,” tegas Hengki kepada media di Sei Rampah, Kamis (15/10/2026).

Ia menambahkan akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sergai untuk melayangkan surat panggilan resmi.

“Selaku Ketua Komisi II DPRD Sergai tentunya saya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sergai untuk menyurati dan memanggil secara resmi Manajer PTPN IV Kebun Tanah Raja beserta jajarannya. Kita akan gelar RDP terbuka agar jelas, ke mana anggaran pemeliharaan itu,” ungkapnya.

Hengki memaparkan empat temuan yang menjadi dasar pemanggilan tersebut:

1. Sawit Dipenuhi Ilalang
Di Afdeling IV ditemukan hamparan ilalang tumbuh subur di gawangan sawit produktif. Ilalang yang dibiarkan mengering dinilai mengganggu penyerapan hara dan rawan kebakaran lahan.

2. Karet Ditumbuhi Anak Kayu Liar
Di areal karet produktif ditemukan anak kayu liar setinggi pinggang orang dewasa tumbuh di antara barisan karet yang seharusnya bersih.

3. Serangan Hama Tidak Terkendali
Selain gulma, juga ditemukan serangan hama ulat pada tanaman yang diduga tidak segera ditangani dengan penyemprotan pestisida secara rutin. Jika dibiarkan, dikhawatirkan berdampak ke tanaman milik warga.

4. Pemanen Tanpa APD, Diduga Langgar K3
Di Afdeling III, seorang karyawan pemanen sawit kedapatan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Tanpa helm, tanpa kacamata, dan tanpa sarung tangan. Hal ini diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86-87, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Menurut Hengki, keempat temuan itu mengarah pada satu dugaan besar terkait penggunaan anggaran.

“Jika perawatan tidak dilakukan, hama dibiarkan, ilalang dan anak kayu tumbuh subur, dan pekerja tanpa APD, maka pertanyaannya ke mana anggaran pemeliharaan kebun Tahun 2025-2026? Ini aset negara. Kami duga ada penyimpangan anggaran pemeliharaan,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Djoel Irwin, saat dikonfirmasi awak media terkait temuan hama ulat, pekerja tanpa APD, dan dugaan penyimpangan biaya perawatan, hingga kini belum memberikan jawaban atau keterangan resmi apapun. (SB/ARD)

-->