2 Pelaku Pencuri 122 Meteran Air Milik Dinas PUTR Ditangkap Tim URC Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian 122 unit water meter milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai telah mengamankan dua orang pelaku pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya.

Berdasarkan laporan, aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda.
Kejadian pertama pada Kamis (3/7/2026) di Dusun I Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Sebanyak 20 unit water meter milik Dinas PUTR hilang dengan total kerugian Rp8.000.000.

Kejadian kedua pada Senin (20/7/2026) di wilayah Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah. Sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo dilaporkan hilang dengan total kerugian Rp40.800.000.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan Muhammad Salim alias Mamat, (20), warga Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah dan Ramadani alias Belok (21), warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah

Dari hasil interogasi, kedua pelaku beraksi bersama dua orang rekan lainnya berinisial J dan P Hasil curian kemudian dijual kepada penampung/pembeli barang bekas.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit becak bermotor warna hitam tanpa plat yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lain dan mencari barang bukti hasil curian.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (SB/ARD)

-->