Audiensi Bersama DPRD Langkat, Polemik Masa Jabatan Kepling Akhirnya Terjawab: Bisa Tiga Periode

sentralberita | Langkat – Keresahan puluhan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terkait kepastian masa jabatan akhirnya terjawab. Melalui audiensi yang difasilitasi DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (31/7/2026), diperoleh penegasan bahwa Kepala Lingkungan dapat menjabat hingga tiga periode sesuai ketentuan yang berlaku.
Audiensi yang diikuti para Kepling yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Kepala Lingkungan se-Kecamatan Stabat tersebut diterima langsung Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin. Pertemuan juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Langkat, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Langkat, Camat Stabat, serta para lurah se-Kecamatan Stabat di ruang kerja Ketua DPRD Langkat.
Dalam pertemuan itu, perwakilan Kepling menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Langkat yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan para Kepala Lingkungan. Mereka meminta penjelasan mengenai ketentuan masa jabatan Kepling, apakah hanya dapat dijabat selama dua periode atau dapat diperpanjang hingga tiga periode.
Keraguan tersebut muncul akibat adanya perbedaan penafsiran terhadap Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Lingkungan berlangsung selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk dua kali masa jabatan.
Camat Stabat, Bambang Eko Winarno, menjelaskan bahwa kepastian mengenai aturan tersebut sangat dibutuhkan sebagai dasar dalam penyusunan anggaran honorarium Kepala Lingkungan. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para Kepling yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2020, Kepala Lingkungan dapat menduduki jabatan hingga tiga periode. Ia juga menjelaskan bahwa tidak terdapat pembatasan usia bagi Kepala Lingkungan selama yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas kepastian masa jabatan, para Kepala Lingkungan juga menyampaikan aspirasi mengenai peningkatan honorarium. Mereka menilai beban tugas dan tanggung jawab sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan terus meningkat, sehingga kesejahteraan Kepling juga diharapkan mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kwala Bingai, M. Sejari, yang turut mendampingi para Kepling, berharap pemerintah daerah dapat lebih mengoptimalkan peran LPMK dalam mendukung pembangunan dan pelayanan di tingkat kelurahan. Ia juga mengusulkan agar pengurus LPMK memperoleh alokasi honorarium sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan masyarakat.
Menutup audiensi, Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, mengajak seluruh Kepala Lingkungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga sinergi dengan pemerintah kelurahan. Ia juga meminta para lurah agar senantiasa memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para Kepling sehingga pelayanan publik di tingkat lingkungan dapat berjalan semakin optimal, efektif, dan profesional. (SB-Don)
