Satnarkoba Polres Sergai Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Tiga Orang Diamankan, BB 7.08 Gram

sentralberita | Serdang Bedagai ~  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Satnarkoba Polres Sergai) mengamankan 3 orang di Dusun III Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB. Satu di antaranya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka utama berinisial AAI (52), warga setempat. Dua orang lainnya yang diamankan berinisial SM (38) dan FS (36).

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan permukiman tersebut.

Saat petugas mendatangi rumah yang dicurigai, terdapat 3 orang di dalamnya. Ketiganya sempat berupaya melarikan diri.

“SM dan FS berhasil diamankan petugas di sekitar lokasi. Sementara AAI sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga sekitar,” jelas Erikson, Sabtu (25/7/2026).

Dengan bantuan perangkat desa, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan AAI di tempat persembunyiannya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah AAI yang disaksikan perangkat desa, polisi mengamankan, 1 bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,87 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,21 gram, Uang tunai Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur.
Total berat bruto barang bukti diduga sabu mencapai 7,08 gram.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba telah mengamankan AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini tindak lanjut informasi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, SM dan FS dinyatakan positif menggunakan narkotika. Ketiganya beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap AAI disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika. (SB/ARD)

-->