Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Perbaungan

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sat Narkoba Polres Sergai) mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (24/6/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika.

Keduanya masing-masing berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, dan MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua terduga pengguna narkoba di lokasi yang sama.

“Benar, personel melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga dibeli dari salah satu tersangka berinisial UB,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua terduga pelaku berada di belakang sebuah kios milik warga.

Saat menyadari kedatangan petugas, keduanya diduga berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, kedua pria tersebut berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik di sekitar lokasi tempat kedua terduga pelaku berada. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Tator.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, dua unit telepon seluler Android merek Oppo berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat dilakukan interogasi awal di lokasi, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang diduga akan diedarkan kembali. Meski demikian, pengakuan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (SB/ARD)

-->