Operasi Antik Toba 2026, Polres Sergai Ungkap 38 Kasus Narkotika Amankan 58 Tersangka

sentralberita | Sergai~ Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di depan lobi Aula Tathya Dharaka Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., yang diwakili Wakapolres Kompol S.P. Anak Ampun, S.H., menjelaskan bahwa puluhan kasus tersebut berhasil diungkap melalui serangkaian operasi dan penindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai.
“Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, kami berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus tindak pidana narkotika,” ujar Kompol S.P. Anak Ampun saat menyampaikan hasil operasi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya terdiri dari 57 laki-laki dan 1 perempuan.
Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai lokasi penangkapan. Barang bukti yang diamankan meliputi 43,76 gram sabu-sabu, 3,82 gram ganja, serta 2,5 butir pil ekstasi dengan berat total 0,28 gram.
Wakapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar pengguna maupun kurir narkoba, tetapi juga terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok dan bandar yang berada di balik jaringan tersebut.
“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan, termasuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pemasok maupun bandar yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Erikson David.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sergai Kompol S.P. Anak Ampun, S.H., Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., personel Satres Narkoba Polres Sergai, serta sejumlah insan pers. (SB/ARD)
