Satnarkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Pajak Kampung Pon, Dua Pengedar dan BB Sabu Diamankan

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga Dusun II Desa Pon.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari tersangka VP, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap sabu. Sementara dari tersangka MUH, diamankan sabu dengan berat bruto 2,02 gram,” ungkapnya.

Baca Juga :  SPPG Pematang Cermai Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama, Santuni Anak Yatim

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa pekan terakhir. Dari aktivitas itu, keduanya memperoleh keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga membawa seorang pria berinisial FS (20) yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine dan pendalaman lebih lanjut, FS dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Hasil tes urine terhadap FS negatif narkoba dan yang bersangkutan tidak terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas AKP Erikson David.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

Baca Juga :  Setelah 3 Hari Polres Pakpak Bharat Bersama Stackholder Terkait Dan Masyarakat Berhasil Temukan Mayat Di Aliran Sungai Lae Kombih

“Kami akan terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi Gerebek Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Operasi ini merupakan respon cepat atas aduan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun. (SB/ARD)

-->