Pemko Medan Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Profesional, Terbuka, dan Akuntabel
sentralberita|Medan ~ Pemko Medan berkomitmen menjalankan pemerintahan secara profesional, terbuka, akuntabel, dan terukur demi memperkuat tata kelola pembangunan. Komitmen ini ditegaskan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Balai Kota, Rabu (8/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra Siregar, Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazy, pimpinan perangkat daerah, serta camat. Fokus utama pembahasan adalah langkah tindak lanjut penguatan indeks integritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rico Waas berharap KPK, khususnya Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Uding Juharudin, dapat memberikan panduan agar Pemko Medan mampu meningkatkan nilai MCSP dan SPI. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK dalam membantu memperbaiki dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.
“Intinya semua ini kita lakukan untuk kebaikan kota dan bangsa. Pertemuan ini bermanfaat bagi kita semua. Kita ingin integritas semakin baik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance,” ujar Rico Waas.
Sebelumnya, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazy, melaporkan bahwa nilai MCSP Pemko Medan tahun 2025 masih tergolong rendah, yakni 18,5. Posisi ini menempatkan Kota Medan pada peringkat ke-19 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Untuk SPI, kuesioner telah disebar kepada ASN, masyarakat penerima layanan, serta mitra kerja Pemko Medan.
Melalui rapat ini, dia berharap partisipasi ASN dalam pengisian kuesioner SPI meningkat sehingga indeks MCSP dan SPI dapat terdongkrak secara signifikan.
Kepala Satuan Tugas 1.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharudin, menyampaikan bahwa tugas utamanya bukan melakukan penyelidikan atau penindakan, melainkan melakukan koordinasi dan supervisi agar korupsi tidak terjadi di daerah. Upaya pencegahan dilakukan secara sistemik sehingga potensi penyimpangan dapat terdeteksi, terkontrol, dan teringatkan sejak dini.
Ia mengatakan, melalui penerapan MCSP dan SPI, pemerintah daerah diarahkan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme tata kelola agar celah terjadinya korupsi dapat ditutup.
“MCSP menjadi panduan dan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ucapnya.
Selain perbaikan sistem, lanjutnya, faktor integritas individu juga sangat menentukan. Aparatur harus memiliki kesadaran untuk berperilaku jujur dan takut melakukan penyimpangan, bukan semata-mata karena diawasi lembaga pengawas, melainkan karena merasa diawasi oleh Tuhan.
“Integritas inilah yang menjadi pondasi utama dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ucapnya.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Pertemuan dan Penyampaian Piagam Audit Intern oleh Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazy, dan disetujui Wali Kota Rico Waas serta Sekda Wiriya Alrahman.
Dalam Berita Acara tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah memberikan komitmen penuh untuk mendukung independensi dan objektivitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan internal di Kota Medan serta memastikan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan internal tersebut terbebas dari intervensi dan/atau tekanan pihak atau oknum mana pun di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dinyatakan pula bahwa Inspektorat Kota Medan dibentuk sebagai unsur Pengawasan Intern Pemerintah Daerah dan mempunyai tugas melakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, Inspektorat Kota Medan memiliki kewenangan penuh dan tidak terbatas untuk melaksanakan pengawasan internal, termasuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada instansi/unit kerja/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern, serta kewenangan lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.