Kloter Pertama Tiba 12 Juni 2025, Ini Aturan Masuk Ahmed Bagi Keluarga Penjemput Jemaah

sentralberita|Medan ~Kelompok Terbang (Kloter) pertama Debarkasi Medan dijadwalkan akan tiba di Bandara Kualanamu Deli Serdang pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 17.15 WIB.

“Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 3401 berangkat dari Bandara King Abdul Aziz Jeddah pada 12 Juni 2025 pukul 03.40 Waktu Arab Saudi (WAS) dan diperkirakan tiba di Bandara Kualanamu Deli Serdang pukul 17.15 WIB,” kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Ahmad Qosbi, Selasa (10/6/2025).

Kakanwil Kemenagsu mengatakan, setibanya di Bandara Kualanamu Deli Serdang,jemaah haji akan dibawa ke Asrama Haji Medan (Ahmed) dengan menggunakan bus. PPIH Debarkasi Medan juga menyiapkan layanan ambulans dan minibus untuk membawa jemaah sakit, lansia, atau disabilitas.

Baca Juga :   Kanwil Kemenagsu Terima 65 Paket Sembako Mapanbumi Sumut

“Setibanya di Ahmed akan dilaksanakan acara pelepasan jemaah haji pulang ke daerah masing-masing, selanjutnya dilakukan penyerahan paspor, penyerahan air zamzam kepada jemaah haji dan penjelasan dari bidang kesehatan terkait masa berlaku kartu kesehatan,” ujarnya.

Ahmad Qosbi menjelaskan, Adapun aturan masuk dan penjemputan jemaah di Asrama Haji yaitu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan surat izin penjemputan di Asrama Haji Medan dengan ketentuan setiap Jemaah haji bisa dijemput oleh keluarga Jemaah dengan rincian 1 orang supir dan 1 orang pendamping.

“Setiap mobil penjemput jemaah dapat memasuki area asrama haji dengan terlebih dahulu menunjukkan surat ijin masuk asrama Haji (di POS keamanan) yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing masing, selanjutnya untuk parkir di daerah Ring I (seluruh wilayah asrama haji),” terangnya.

Baca Juga :  Penerapan Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045,  ASN Kemenang Harus Mampu Operasikan Aplikasi e-Kinerja

Kakanwil Kemenagsu menambahkan, keluarga jemaah dilarang memasuki aula Madinatul Hujjaj selama proses pemulangan berlangsung, cukup menunggu di luar sekitar aula.

Lebih lanjut Ahmad Qosbi menerangkan, khusus bagi Jemaah haji Kabupaten/Kota yang akan kembali ke daerah secara rombongan, supaya tetap berkoordinasi dengan PPIH Embarkasi dalam pengaturan Jemaah dan barang bawaan Jemaah saat keluar dari Aula Penerimaan.

“Apa bila ada Jemaah haji yang ingin terpisah dari rombongan supaya terlebih dahulu membuat surat pernyataan, dengan ketentuan semua permasalahan selama diperjalanan adalah diluar tanggung jawab Panitia Daerah dan PPIH Embarkasi,” pungkasnya.(SB/Husni)

-->