Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Oleh: Sony Fitrah Perizal | sentralberita~“Apakah kita sedang menyaksikan senjakala dunia pers Indonesia?” Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan refleksi getir atas realitas yang kini dihadapi media di Tanah Air—khususnya media lokal yang sedang megap-megap bertahan di tengah badai disrupsi dan pengabaian sistematis oleh negara.

Pers: Pilar Demokrasi yang Mulai Retak

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Fungsi pers bukan sekadar menyampaikan berita, tetapi membentuk kesadaran publik, mengedukasi warga negara, menjadi alat kontrol kekuasaan, dan merawat keutuhan bangsa.

Namun, idealisme ini menghadapi tantangan besar. Banyak media, terutama lokal dan kecil, tak mampu lagi menjalankan fungsinya secara maksimal. Minimnya SDM profesional, lemahnya manajemen bisnis, terbatasnya infrastruktur, serta ketergantungan pada anggaran publikasi pemerintah membuat banyak media hidup dari napas buatan.

Ketika Pemerintah Menarik Diri

Dalam teori dan aturan, pemerintah disebut sebagai penjamin kemerdekaan pers. Tapi dalam praktik, kebijakan yang seharusnya mendukung tumbuhnya ekosistem pers yang sehat justru makin menjauh.

Dengan dalih efisiensi anggaran, pemerintah pusat hingga daerah memangkas drastis belanja media. Tak hanya menciptakan ketimpangan informasi, langkah ini juga mematikan ruang hidup media lokal yang selama ini menggantungkan pendapatan pada belanja iklan pemerintah.

Celakanya, dana publikasi kini dialihkan ke media sosial: YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook—platform yang tidak tunduk pada UU Pers, tak mengenal verifikasi fakta, dan tidak memiliki tanggung jawab etis sebagaimana dituntut pada insan pers.

Baca Juga :  Refleksi 93 Tahun Pemuda Muhammadiyah dalam Membangun Peradaban Bangsa

Akibatnya, bukan hanya ekosistem pers yang ambruk, tetapi juga kedaulatan digital kita. Dana publikasi pemerintah justru mengalir ke luar negeri, memperkaya platform global, bukan memperkuat jurnalisme lokal.

Media Sosial: Informasi Instan Tanpa Etika

Era digital memang memudahkan siapa pun menjadi “penyampai informasi”. Namun tidak semua informasi adalah kebenaran. Tak semua konten kreator memahami tanggung jawab sosial dari informasi yang mereka sebar.

Pers dituntut menjalankan verifikasi, akurasi, cover both side, hingga akuntabilitas hukum. Sementara para konten kreator bebas menarasikan apa saja tanpa keharusan etis atau fakta yang terverifikasi.

Ketimpangan ini makin parah saat para pejabat publik justru lebih memilih membangun pencitraan di media sosial ketimbang bersinergi dengan media massa profesional.

Siapa Peduli Saat Wartawan Di-PHK dan Media Gulung Tikar?

PHK massal di industri pers bukan lagi berita baru. Banyak wartawan dan karyawan media dirumahkan. Di sisi lain, tidak ada skema jaminan keberlanjutan industri pers dari pemerintah. Tidak ada insentif, tidak ada subsidi, tidak ada perlindungan yang konkret.

Padahal, mereka adalah garda terdepan dalam memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan berkualitas. Di mana negara saat para jurnalis kehilangan pekerjaannya?

Baca Juga :  Peluang dan Tantangan Bisnis Media Lokal

Dewan Pers Tak Bisa Sendirian

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki peran penting: menjaga kode etik, menyelesaikan sengketa, dan melindungi wartawan. Namun Dewan Pers tak punya anggaran, tak punya kewenangan eksekusi, dan tak mampu menjangkau seluruh pelosok nusantara.

Artinya, menjaga kelangsungan hidup media tidak cukup hanya dibebankan pada Dewan Pers. Ini adalah tanggung jawab negara.

Jurnalisme Harus Diselamatkan, Sekarang Juga

Kita tidak sedang membahas sekadar profesi atau bisnis. Kita sedang membicarakan masa depan demokrasi. Tanpa media yang bebas, profesional, dan independen, publik akan kehilangan sumber informasi kredibel, dan kekuasaan akan beroperasi tanpa pengawasan.

Pemerintah harus hadir bukan sebagai regulator yang menekan, melainkan sebagai fasilitator yang membangun ekosistem jurnalisme sehat—media yang mandiri, wartawan yang terlindungi, dan publik yang tercerahkan.

Kemerdekaan pers bukan hanya hak wartawan. Ini hak seluruh rakyat yang ingin hidup dalam negara demokratis yang sehat. Jika pemerintah terus diam, jika publik ikut abai, maka senjakala pers bukan lagi ancaman—melainkan kenyataan.

Mari kita bertanya dalam hati masing-masing: siapa yang akan peduli saat pers benar-benar tumbang? (Penulis adalah: Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jawa Barat)

-->