Komisi Informasi Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID, Dinas Kominfo Diharapkan Jadi Corong Keterbukaan Informasi Publik

Kegiatan refleksi akhir tahun itu digelar KI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut dan Forum Wartawan Pemprov Sumut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (21/12).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) mengadakan refleksi akhir tahun 2022 terkait banyaknya laporan yang masuk ke lembaga adhoc ini berupa pengajuan sengketa yang diterima. Sebagai mitra, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai sebagai corong keterbukaan informasi publik yang tepat.

Kegiatan refleksi akhir tahun itu digelar KI Sumut bersama Dinas Kominfo Sumut dan Forum Wartawan Pemprov Sumut di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (21/12).

Baca Juga :   Sah Khairunnisak Lubis Terpilih Menjadi Ketua FJPI Sumut Periode 2025 - 2027

Hadir diantaranya Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut llyas Sitorus diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Iwan Sutani Siregar (fasilitator), Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution beserta para komisioner Eddy Syahputra (Wakil Ketua), Muhammad Safii Sitorus (Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi), Cut Alma Nuraflah (Ketua Divisi Kelembagaan) dan Dedy Ardiansyah (Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Eduakasi).

Dalam pembukanya, Ketua KI Sumut Abdul Haris menyampaikan bahwa sebagai lembaga adhoc, pihaknya menerima banyak laporan pengaduan dari masyarakat tentang keterbukaan informasi publik dari berbagai instansi pemerintah tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, kepolisian, kejaksaan hingga perusahaan swasta.

Dari laporan KI, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi M Safii Sitorus menyebutkan ada 52 sengketa informasi yang belum selesai pada masa komisioner periode 2017-2021. Sementara untuk periode saat ini (2022-2026) yang dilantik Maret lalu sebanyak 151 register.

Baca Juga :  Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Job Fair 2024 di BBPVP Medan

Ada 67 register sengketa desa, satu sengketa kelurahan, 41 sengketa sekolah, 43 sengketa dinas /OPD, satu sengketa Polda Sumut, tiga untuk BPN Deliserdang, satu BPN Simalungun, satu BPN Medan, satu Bawaslu Simalungun, satu Kejari Deliserdang dan satu sengketa dengan swasta (terkait bantuan).

“Pemohon sengketa informasi paling banyak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebanyak 62 register. Ini terjadi ketika masyarakat meminta informasi publik tidak direspons,” ujar Safii.(01/red)

-->