Penetapan Rekanan Sebagai Tersangka Pembuatan Sumur Bor Dipertanyakan
sentralbeita I Batu Bara ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melalui press releasenya menetapkan berinisial A sebagai tersangka pembuatan sumur bor di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (16/6/2022).
“Kita sangat apresiasi kinerja Kejari Batu Bara yang membongkar kasus pembuatan sumur bor tersebut, dan dirinya mengaku kecewa dengan penetapan tersangka”, ujar Citra kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
“Dalam hal pembuatan sumur bor kita kecewa dengan penetapan tersangka. Karena itu, didorong hati nurani akan kita siapkan pengacara untuk mendampingi A dipersidangan. Ini demi mencari kebenaran dan keadilan”, sebut Citra Muliadi
Disebutkan Citra, terlihat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menimpa A, untuk itu menghitung kerugian negara hanya dapat dilakukan 4 institusi yakni BPK, BPKP, Inspektorat dan akuntan publik.
Dalam kasus ini, masih menurut Citra, pihak kejaksaan melakukan penghitungan kerugian negara melalui perhitungan tenaga ahli yang dipesan Kejari Batu Bara secara sepihak.
Kasus ini juga dinilai aneh oleh Citra karena baru muncul setelah 5 tahun. Bahkan Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara saat itu yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengerjaan pembuatan sumur bor yang dikerjakan 5 tahun lalu bahkan sudah pensiun dan meninggal.
“Seharusnya ini sudah SP3 dan kasus ditutup karena PA sekaligus PPK telah meninggal. Ini malah rekanan dijadikan tersangka”,ujar Citra.
Dihari yang sama, Kajari Batubara Amru E Siregar SH MH didampingi Kasi Pidsus Jakson Pandiangan SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui, SH, menegaskan penghitungan kerugian negara sesuai keterangan saksi ahli, yang kemudian diserahkan ke inspektorat Pemkab Batubara. “Kita berhak melakukan penghitungan terkait kerugian negara,” tegasnya, (ru)