HGU Rumah Toko Perpanjangannya September, Pemko Berhak Tidak Memperpanjang

Sentralberita| Medan~ Pemko Medan berhak tidak memperpanjang HGU yang berakhir bulan sembilan tahun 2017 ini dan sudah data dan imbau agar penghuni siap mengikuti program tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Zulkifli Sitepu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan, Selasa (1/8).” kata Kepala Dinas Perindustrian Zulkifli Sitepu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Medan, Selasa (1/8).

Sebagamana diketahui Hak Guna Bangunan (HGB) rumah toko (ruko) di Pusat Industri Kecil (PIK) Kota Medan Jalan Menteng VII/Jalan Rahmat berakhir September 2017. Pemegang HGB diminta ikut program penataan ulang, menjadikan PIK sebagai ikon industri di Kota Medan.

Disampaikannya, Pemko Medan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) memberikan HGB selama 20 tahun. Ada 97 unit ruko, sebagian HGB sudah pindah tangan dari pihak pertama ke pihak lain dan berubah fungsi. (SB/Husni L)

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Sumut, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sinergitas Membangun Sumut Semakin Baik

Tinggalkan Balasan

-->