Miliki Sabu, Warga Jalan Budi Utomo Kisaran Digari Polisi

Inal (34) warga Jalan Budi Utomo Perumahan Indah Permai Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, ditangkap Senin (3/1/2022). (F-za)

sentralberita | Kisaran ~ Aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan MIM Alias Inal (34) warga Jalan Budi Utomo Perumahan Indah Permai Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 22.00 wib.

Dari tangan MIM Als Inal petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 Gram bruto,1 buah Pipet skop,2 buah plastik klip kosong serta 1 unit HP Android Resmi.

“Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 0.86 gram bruto 2 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet skop, 2 Bungkus plastik klip kosong, 1 Unit hp android Redmi,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Senin (10/1/2022).

Baca Juga :  Rakor TPIP-TPID se-Sumatera, Wagub Surya Sampaikan Pentingnya Peningkatan Produksi Pangan Lokal 

Lebih jauh AKBP Putu Yudha menerangkan,penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Perumahan Indah Permai Kelurahan Siumbut Umbut Kecamatan Kisaran Timur sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang diterima, personel unit l Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penyelidikan terlihat seorang laki laki yang mencurigakan, sehingga di lakukan penangkapan dan penggrebekan terhadap rumah pelaku,”beber Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, Kapolres menyebutkan personel menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

“Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat seorang laki laki berinisial BAL warga Bagan Asahan yang saat ini masih dilakukan pengejaran petugas dilapangan,”ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Palas Amankan Tersangka Pengedar Sabu Lintas Provinsi

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan.

“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) dari UU RI No .35/2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(SB/ZA).

-->