Kejari Siak Selesaikan Konflik, 5.532 Ha Lahan Didistribusikan ke Warga
Pemkab Siak memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Siak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. (F -ist)
sentralberita | Medan ~ Pemkab Siak memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Siak dan Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Kejari Siak di bawah pimpinan Dharmabella Tymbasz dalam melakukan mediasi pengembalian sisa pelepasan kawasan hutan seluas 5.532 hektar.
Penghargaan itu diberikan Bupati Alfedri secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Perumahan Abdi Praja, Selasa (7/12/21).
Kepada wartawan, Dharmabella mengatakan permasalahan pertanahan tersebut telah terjadi selama beberapa tahun yang mencakup 3 kecamatan di Siak yakni Kecamatan Mempura, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Koto Gasip. Serta mecakup beberapa lokasi strategis dalam wilayah kota di Kabupaten Siak.
Akibat konflik ini lanjut mantan Kajari Ketapang itu, menghambat proses kepemilikan para warga yang telah bermukim dan menempati lahan tersebut untuk memperoleh sertifikat tanah.
“Kami juga melihat bahwa apabila tidak segera ditindaklanjuti hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik berkepanjangan dan tidak adanya kepastian hukum baik bagi warga, juga para pelaku usaha,”beber Dharmabella, Rabu (8/12).
Fakta ini lanjut Dharmabella, mereka temukan pada saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan-kecamatan dalam wilayah hukum Kabupaten Siak pada pelaksanaan Program Jaga Desa.
Permasalahan ini sebut Dharmabella banyak dikeluhkan oleh para kepala kampung di kecamatan-kecamatan tersebut.
“Sehingga atas adanya keluhan masyarakat saat itu dan dengan dasar surat kuasa dari Pemkab Siak melalui Bidang Datun, kami melakukan mediasi dan komunikasi kepada pihak Pemkab Siak, Kantor BPN Siak dan PT. DSI selaku pemegang hak atas lahan tersebut yang kemudian mendapat respon positif,”urai Dharmabella.
“Pada akhirnya perusahaan bersedia untuk melepaskan lahan yang berada dalam hak pengelolaan mereka seluas kurang lebih 5.532 Ha kepada Pemkab Siak melalui Kantor BPN Siak yang selanjutnya dapat didistribusikan melalui program daerah kepada masyarakat yang memenuhi syarat setelah dilakukan pendataan & pengukuran secara benar oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”imbuh mantan Kabag TU Kejati Sumut itu.
Untuk pendistribusian tanah ini kata Dharmabella, dirinya sudah menugaskan jajarannya untuk mengawasi dan memberikan pendampingan hukum.
“Saya juga sudah menugaskan Kasi Datun dan Kasi Intel memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaannya guna menghindari hal-hal yang menyalahi aturan yang pada akhirnya akan merugikan para pihak,”pungkas Dharmabella. (01/red)