Pertegas Keterlibatan Pinca dan Teller di Korupsi BRI

Hartanta Sembiring Cs tampak mencecar saksi mantan teller BRI Kabanjahe,Senin (30/11). (F-fs)

senyralberita | Medan ~ Jaksa Penuntut Umum ( JPU) kasus korupsi BRI Kabanjahe Bambang Winanto memukul meja saat bersidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Senin malam,(29/11)

Bambang tersulut emosinya mendengar pertanyaan pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang berupaya membuka tabir keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Viski Muhajir Umar Nasution,kuasa hukum terdakwa James Tarigan yang mengajukan pertanyaan menjadi pemicu mendidihnya darah Bambang Winanto.

“Dari tadi saudara saksi selalu mengatakan PSPB ( terdakwa James Tarigan) menyalahi SOP,bagaimana dengan teller – teller yang sudah mengaku menyalahi SOP dan mengakui ditekan dan diancam sehingga melanggar aturan saudara tidak bilang melanggar SOP,kenapa terus saja PSPB yang saudara sebutkan melanggar SOP,saudara tau,tidak ada satu saksi pun dalam persidangan ini yang menyebutkan James Tarigan menyalahi SOP,”sebut Viski dengan suara tinggi.

Mendengar hal itu,Jaks Bambang naik pitam,sembari memukul meja dengan keras,dengan suara tinggi juga mengatakan keberatan dengan pertanyaan penasihat hukum.

“Jangan saudara menggiring – giring saksi ini”, ucap Bambang dengan suara keras sambil memukul meja.

Mendengar hal itu Hartanta Sembiring yang sejak awal mencecar habis para saksi juga mulai terpancing emosinya.
” Kalau perkara menggebrak meja kita pun bisa,tapi ini soal kebenaran yang kita gali,kurang apa lagi,sudah jelas keterlibatan para telller dan Pinca dalam kasus ini,kita jangan dihalang halangi”,ucap Hartanta tak kalah emosinya.

Diluar sidang,kuasa hukum terdakwa James Tarigan menyayangkan ketidakhadiran Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kabanjahe, Sudono, yang seyogianya akan diklarifikasi terkait dugaan korupsi BRI Kabanjahe.

Baca Juga :  Atas Siregar Terpilih Ketua PWI Padanglawas, PWI Sumut Pesankan Rekrut Anggota

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir, karena berdasarkan surat pemberitahuan ke jaksa, Pinca BRI Kabanjahe akan berangkat ke Makassar. Alhasil, hanya ada 4 saksi yang dimintai klarifikasi oleh Hartanta Sembiring selaku kuasa hukum James Tarigan.

“Ketidakhadiran Sudono selaku Pinca BRI Kabanjahe sangat kita sayangkan. Bagaimana kita bisa membuka (kasus) ini semua kalau tidak ada Pinca di persidangan. Semestinya, dengan konfrontir ini, kita bisa gali lebih dalam peran Pinca,” sesal Hartanta kepada wartawan seusai persidangan.

Meski demikian, dari keterangan beberapa saksi yang diklarifikasi di persidangan justru semakin membuka peran keterlibatan Pinca BRI Kabanjahe. 

“Di persidangan semakin nampak, setelah dijelaskan pihak-pihak saksi, sangat besar peran Pinca dalam dugaan korupsi tersebut. Seperti tadi Teller mengaku mereka diancam. SLK juga begitu. Tadi AMOL juga mengatakan bahwa proses kredit itu tanggung jawab dari Pinca,” ujarnya.

Diketahui pada sidang lanjutan itu, sejumlah saksi yang sebelumnya sudah memberikan keterangan dihadirkan jaksa kembali, untuk memberikan klarifikasi kepada kuasa hukum terdakwa.

Mereka yang diklarifikasi diantaranya Elfi Rahayu selaku teller, kemudian Desmalinda Tanjung selaku SLK, Junaidi selaku AMOL dan Arsad Bangun selaku SPB.

Menurut Hartanta, dengan ketidakhadiran Pinca, pihaknya seolah dihalangi untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini. Apalagi dalam sidang, saksi teller sudah jelas mengaku melaksanakan pekerjaan tidak sesuai prosedur. Namun, hal ini tidak menjadi catatan bagi jaksa.

“Lalu pertanyaan kita yang paling krusial sudah dinyatakan bersalah, mengakui bersalah tellernya. Tapi, kenapa tidak dijadikan tersangka ada apa ini. Kita minta semua transaparan sajalah, kalau memang itu jadi tersangka, jadikan tersangka. Klien kami juga tidak ada menikmati apa-apa, kok bisa dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sispamkota, Poldasu Kelola Situasi Kamtibmas Dalam Setiap Tahapan Pilkada 2024

“Untuk Pinca, juga kita minta dijadikan tersangka. Kemudian teller jadi tersangka, karena mereka sudah akui mereka telah menyalahi SOP karena di bawah tekanan Pinca, dengan alasan Pinca akan memindahkan mereka  apabila memperlambat proses pencairan kredit,” tambahnya.

Ia melihat, kasus dugaan korupsi BRI Kabanjahe  seperti tebang pilih dalam menentukan tersangka. Semestinya, lanjutnya,  kasus ini jadi perhatian Kejagung supaya diperiksa jaksanya.

Sementara dalam persidangan, saksi Elfi Rahayu dalam sebagian keterangannya membenarkan sering mendapat tekanan dari Pinca terkait proses pencairan kredit. Jika dianggap memperlambat proses kredit, ia diancam akan dimutasi.

Senada dengan Elfi, saksi Desmalinda Tanjung mengatakan, kerap mendapat tekanan dari Pinca. Seperti mendesak agar uang segera dikeluarkan.  “Kalau tidak Pinca mengancam akan melakukan mutasi,” ungkapnya.

Saksi Arsad Bangun sebagai SPB mengaku, tidak bisa memastikan apakah semua nasabah yang menunggu adalah benar nasabah yang mengajukan pencairan kredit di BRI Kabanjahe.
Saksi Junaidi selaku Amol mengatakan,semua pencairan kredit harus disetujui notaris dan Pinca, bukan SPB dan dan itu harus diteken. 

Sebelumnya, JPU mendakwa James Tarigan, dalam perkara korupsi senilai Rp8,1 miliar terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada para debitur/nasabah yang diduga fiktif.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, James sejak tahun 2014 sampai bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK) dipercayakan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha. (FS).

-->