HUT Ke 19, DYK Cabang Medan Serahkan Beasiswa Untuk Anak Pegawai dan Honor

sentralberita | Medan ~ Organisasi wanita peradilan Dharmayukti Karini (DYK) cabang Medan merayakan hari ulang tahun (HUT) ke 19, diikuti DYK dari PN Medan, PA Medan, PTUN Medan dan Dilmil Medan.

Perayaan hari jadi tersebut, ditandai dengan pemotongan nasi tumpeng, sekaligus penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) kepada anak pegawai dan honorer untuk SD, SMP dan SMA yang berlangsung di Ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (29/9).

Ketua DYK Cabang Medan………. menjelaskan bantuan beasiswa tersebut diberikan kepada 48 anak yang terdiri dari TK, SMP, SMA dan perguruan tinggi. “Bantuan kita, juga ada berupa uang alat tulis dan buku untuk menunjang pendidikan mereka,” ucapnya kepada wartawan di sela acara.

Baca Juga :  Pemko Medan Bekerja Atas Dasar Keresahan Masyarakat Saat ini

Ia berharap, ke depan DYK cabang Medan semakin baik dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi organisasi dan keluarga besar pengadilan.

Sementara, Ketua PN Medan Andreas Purwantyo Setiadi SH MH menyampaikan, bahwa peran Ibu-ibu Dharmayukti Karini yang tidak kalah penting adalah sebagai
pendamping yang dapat memberikan support, dorongan dan motivasi kepada suaminya
masing-masing dalam melaksanakan tugas negara yang dibebankan kepadanya.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini saya juga menyampaikan rasa terima kasih saya, dimana disaat pandemi yang mengakibatkan turunnya perekonomian negara ini menyebabkan banyak dari saudara-saudara kita yang terkena dampaknya dan sebagai bentuk rasa peduli kita kepada sesama kita masih diberi rezeki untuk bisa berbagi dalam meringankan saudara-saudara kita tersebut,” ucap Andreas.

Baca Juga :  KPU Kota Medan Tetapkan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan pada 1 Desember 2024

Dia mengingatkan, jangan sampai karena pandemi ini anak-anak tidak dapat mengikuti kegiatan belajar. “Anak anak kita harus tetap mendapatkan pendidikan yang menjadikannya cerdas dan menjadi insan yang berkualitas sekalipun dalam kondisi pandemi ini,” ungkapnya. (FS/sb)

-->