Pembobol Kantor PN Rantauprapat Didor

sentralberita | Rantauprapat ~ Polres Labuhanbatu menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kamis (2/9/2021). Pelaku yakni AES (41) warga Jalan Sisingamangaraja yang rumahnya berdekatan dengan Kantor PN Rantauprapat.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan, penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan PN Rantauprapat. Pelapor terkejut saat memasuki ruang tunggu kantor dalam keadaan berantakan, sekira pukul 07:00 WIB.

Setelah diamati, ternyata satu unit barang elektronik informasi sidang telah hilang. Kemudian petugas melaporkan kejadian itu ke PN Rantauprapat selanjutnya ke Polres Labuhanbatu.

“Ya benar pelaku tindak pidana pencurian di PN Rantauprapat telah diamankan,” ujar Parikhesit, Kamis (2/9/2021).

Dia menjelaskan, hasil penyidikan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya membobol PN Rantauprapat. Namun saat pengembangan, AES melakukan perlawanan sehingga personel memberikan tindakan tegas terukur di bagian betis kanan.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan di Jalan SMRaja Medan, Dishub Sumut Minta Operator Bus Tertib, Tidak Boleh Naik Turun Penumpang di Pool

Saat ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah meminta keterangan saksi dan pelaku diperiksa secara intensif. AES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (In)

-->