Tim Satgas Covid 19 Bubarkan 3 Acara Pernikahan
sentralberita | Medan ~ Tim Satgas Covid-19, di Kecamatan Percutseituan membubarkan acara hajatan (pernikahan) yang berlangsung di kawasan Jalan Surya Haji, Minggu (8/8/2021).
Pembubaran acara hajatan tersebut dikarenakan Kabupaten Deliserdang pada saat ini memasuki PPKM level III.
Terkait hal tersebut, Ismail mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pembubaran acara tersebut.
“Jadi tadi kita sudah ke sana. Acara dibubarkan hanya tamunya. Dan yang diperbolehkan di lokasi hanya pihak keluarga,” ujarnya.
Kegiatan imbauan kepada penyelenggara hajatan tersebut dihadiri pihak kecamatan, kepolisian dan TNI.
Pihak tim Satgas dan Polsek Percutseituan turut melakukan imbauan di lokasi pesta pernikahan tersebut.
Ismail mengimbau masyarakat khususnya warga Kecamatan Percutseituan agar menunda untuk menggelar acara-acara hajatan dikarenakan masa saat ini.
“Kami menghimbau kerja sama masyarakat untuk sama-sama menjaga Prokes. Dalam situasi PPKM level 3 ini agar jangan dulu membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta pernikahan. Hal ini sama-sama kita jaga sampai situasi memungkinkan,” pungkasnya.
Selain itu di lokasi terpisah, Tim Satgas COVID-19 masih terus menemukan warga yang melakukan hajatan pesta pernikahan di tengah masa penerapan P emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan, Minggu (8/8/2021).
Dua lokasi hajatan pesta pernikahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Helvetia yakni di Jalan Setia Luhur, Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora dan Jalan Imam Simpang Jalan Sekata, Kelurahan Tanjung Gusta.
Mendapat kabar tak baik itu, Camat Medan Helvetia diwakili Kasi Trantib berkolaborasi dengan pihak kelurahan Tanjung Gusta, kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan personil BKO Polri langsung menuju sasaran hajatan pernikahan itu.
Sesampainya disana dengan humanis Tim Satgas COVID-19 membubarkan hajatan pesta pernikahan tersebut. Kursi dan meja para tamu undangan pun terpaksa diangkat.
Tak lupa petugas gabungan itu juga memberi imbauan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No 443.2/6847 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan pada poin 20 disebutkan bahwa kegiatan resepsi, hajatan dan sejenisnya sementara waktu ditiadakan.
Setelah diimbau, pihak keluarga sepakat untuk mengakhiri dan membubarkan hajatan yang menimbulkan kerumunan orang itu.
Salah seorang petugas, mengucapkan terima kasih pada pihak keluarga yang sudah bekerjasama dengan baik dalam menekan laju pandemi COVID-19 di Helvetia.
“Terima kasih ya bapak ibu yang sudah bekerja sama dengan baik. Imbauan ini untuk menjaga kita dan keluarga dari penyebaran COVID-19,” ungkap seorang petugas Satgas COVID-19.
Hajatan pesta pernikahan di Jalan Setia Luhur, Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora, Helvetia dibubarkan Tim Satgas COVID-19.
(si)
Tim Satgas Covid 19 Bubarkan 3 Acara Pernikahan
MEDAN – Central
Tim Satgas Covid-19, di Kecamatan Percutseituan membubarkan acara hajatan (pernikahan) yang berlangsung di kawasan Jalan Surya Haji, Minggu (8/8/2021).
Pembubaran acara hajatan tersebut dikarenakan Kabupaten Deliserdang pada saat ini memasuki PPKM level III.
Terkait hal tersebut, Ismail mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pembubaran acara tersebut.
“Jadi tadi kita sudah ke sana. Acara dibubarkan hanya tamunya. Dan yang diperbolehkan di lokasi hanya pihak keluarga,” ujarnya.
Kegiatan imbauan kepada penyelenggara hajatan tersebut dihadiri pihak kecamatan, kepolisian dan TNI.
Pihak tim Satgas dan Polsek Percutseituan turut melakukan imbauan di lokasi pesta pernikahan tersebut.
Ismail mengimbau masyarakat khususnya warga Kecamatan Percutseituan agar menunda untuk menggelar acara-acara hajatan dikarenakan masa saat ini.
“Kami menghimbau kerja sama masyarakat untuk sama-sama menjaga Prokes. Dalam situasi PPKM level 3 ini agar jangan dulu membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti pesta pernikahan. Hal ini sama-sama kita jaga sampai situasi memungkinkan,” pungkasnya.
Selain itu di lokasi terpisah, Tim Satgas COVID-19 masih terus menemukan warga yang melakukan hajatan pesta pernikahan di tengah masa penerapan P emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan, Minggu (8/8/2021).
Dua lokasi hajatan pesta pernikahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Helvetia yakni di Jalan Setia Luhur, Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora dan Jalan Imam Simpang Jalan Sekata, Kelurahan Tanjung Gusta.
Mendapat kabar tak baik itu, Camat Medan Helvetia diwakili Kasi Trantib berkolaborasi dengan pihak kelurahan Tanjung Gusta, kepala lingkungan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan personil BKO Polri langsung menuju sasaran hajatan pernikahan itu.
Sesampainya disana dengan humanis Tim Satgas COVID-19 membubarkan hajatan pesta pernikahan tersebut. Kursi dan meja para tamu undangan pun terpaksa diangkat.
Tak lupa petugas gabungan itu juga memberi imbauan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No 443.2/6847 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan pada poin 20 disebutkan bahwa kegiatan resepsi, hajatan dan sejenisnya sementara waktu ditiadakan.
Setelah diimbau, pihak keluarga sepakat untuk mengakhiri dan membubarkan hajatan yang menimbulkan kerumunan orang itu.
Salah seorang petugas, mengucapkan terima kasih pada pihak keluarga yang sudah bekerjasama dengan baik dalam menekan laju pandemi COVID-19 di Helvetia.
“Terima kasih ya bapak ibu yang sudah bekerja sama dengan baik. Imbauan ini untuk menjaga kita dan keluarga dari penyebaran COVID-19,” ungkap seorang petugas Satgas COVID-19.
Hajatan pesta pernikahan di Jalan Setia Luhur, Gang Rahayu, Kelurahan Dwikora, Helvetia dibubarkan Tim Satgas COVID-19.
(si)