Bupati Sergai Terkesan Lindungi Kades Blok 10 Pakai Ijasah Palsu, Warga Heran Pelaku Masih Menjabat
sentralberita | Sergai ~ Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Blok 10 Kecamatan Dolok Masihul, Suhardi.
Seperti diketahui, Suhardi saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Seirampah karena dilaporkan masyarakatnya atas dugaan pemalsuan ijazah saat mendaftar sebagai Kades.
Karena hal ini beberapa masyarakat pun mendesak agar bupati bisa bersikap profesional karena aturan untuk melakukan pemberhentian sementara sudah memang harus dilakukan sesuai regulasi.
Saat diwawancara salah warga Blok 10 yang melaporkan kasus ini ke polisi pun mengaku kecewa dengan Bupati Darma Wijaya.
“Kenapa Bupati melindungi sedemikian rupa?. Nggak ada diberhentikan sementara inikan namanya melindungi karena sudah berstatus terdakwa dia.
Di Undang-Undang Desa itu sudah diatur kalau statusnya terdakwa Kepala Desa itu harus diberhentikan sementara. Sampai sekarang nggak dia masih menjabat,”ujar Muhammad Ikhwan Selasa, (6/7/2021).
Ikhwan menyebut sampai sekarang, Suhardi masih menjalankan fungsinya sebagai Kades karena sejak kasus bergulir di kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dirinya tidak pernah ditahan di dalam rumah tahanan.
Dijelaskan kalau Suhardi dilaporkannya ke polisi karena diduga memalsukan ijazah paket B untuk kepentingan pendaftaran sebagai calon Kades.
Sepengetahuan warga, Suhardi selama ini hanya lulusan SD sebenarnya.
“Awal pertama kali ceritanya itu setelah duduk, ijazah itu beredar di masyarakat. Jadi Ijazah Paket B nya itu kita lihat dikeluarkan dari Medan dan saya pun sempat menyurati Dinas Pendidikan Medan dan ternyata dibalas surat saya.
Dijelaskan dinas kalau PKBMnya (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/pelaksana belajar paket) itu fiktif,”kata Muhammad Ikhwan.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengaku istrinya juga menjadi korban dalam kasus ini.
Setelah dirinya melaporkan ke polisi pada 26 November 2019 tidak lama kemudian istrinya Yuni Sariana dipecat sebagai Sekretaris Desa Blok 10.
Kasus pemecatan istrinya itu sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
” Di PTUN istri saya menang, dia (Suhardi) sempat banding ke PTTUN tapi kalah juga sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Sampai sekarang belum dilaksanakan juga putusan PTTUN itu. Istri saya belum juga dipekerjakan sama dia.
Pak Bupati soal Putusan ini juga sudah tau tapi sampai sekarang ya ginilah kondisinya (belum ada tindaklanjut dari Pemkab),”ucap Muhammad Ikhwan.
Untuk kasus dugaan pemalsuan ijazah di PN Seirampah saat ini masih bergulir.
Agenda sidang mendengarkan pemeriksaan saksi dari Muhammad Ikhwan gagal dilakukan karena Ikhwan tidak hadir dalam sidang.
Ikhwan mengaku belum bisa hadir karena dirinya masih kurang sehat Namun demikian ia berjanji untuk hadir di sidang berikutnya.
Informasi yang dihimpun Suhardi dilantik sebagai Kades pada Februari 2018. Ia merupakan pemenang Pilkades pada tahun 2017.
Saat itu ada 6 orang yang sempat menjadi bakal calon dan saat seleksi 5 orang yang bisa ditetapkan sebagai calon termasuk Suhardi. Karena memiliki banyak suara Suhardi lah yang kemudian terpilih untuk dilantik.
Dari data yang dikumpulkan, Suhardi sempat melampirkan dua ijazah setingkat SMP dan SMA.
Kedua ijazah itu berupa ijazah paket B dan Paket C. Untuk paket C nya dikeluarkan oleh PKBM Pakpak Mandiri yang beralamat di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
Sementara itu untuk paket B dikeluarkan PKBM Mandiri beralamat di Kelurahan Pasar Merah, Medan Kota.
Khusus untuk PKBM Mandiri ini sudah ada penegasan dari Dinas Pendidikan Kota Medan bahwa PKBM itu tidak ada dan telah ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Kota Medan pada tahun 2019, Marasutan.(tc)
