Kanit Res Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto Amankan 2 Pelaku Pencurian Uang

sentralberita l Batu Bara- Korban Agus Sundari (27) Warga Dsn. VII Ds. Bogak Kecamatan. Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, berdasarkan laporan Nomor : LP / 13 / I I / 2021 / Res B. Bara / Sek. L. Ruku Tanggal 05 Febuari 2021, tanggal 5 February sekitar pukul 20.00wib, melaporkan adanya pencurian uang dikediamannya

Berdasarkan laporan tersebut Tim Kanitres Labuhan Ruku yang dipimpin Ipda Kriswanto telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan telah mengamankan dua tersangka pencurian uang berinisial AZ (22) warga dusun II Dusun Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram bersama US (22) Warga yang sama

Menurut Kapolsek Labuhan Ruku didampingi Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto membenarkan atas kejadian tersebut dan mengamankan kedua pelaku,

Baca Juga :  Massa Permata Taput Demo di DPRD, Tuntut Pj Bupati Dimposma Sihombing Mundur

“Atas kejadian pencurian uang korban memiliki saksi yakni Arzuah Amzu dan Hanafi Suanda, ujarnya

Lebih jelas dikatakan Kanit, Pada hari Selasa tanggal 09 Febuari 2021 sekira pukul 15.30 WIB personil Polsek labuhan ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa pelaku pencurian uang yang terjadi di desa Bogak sedang berjalan kaki di seputaran simpang empat tanjung tiram.

“Setelah mendapat informasi tersebut personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Kriswanto telah melakukan penangkapan kemudian kedua pelaku di amankan dan di bawak Mapolsek Labuhan Ruku guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,

Dari kedua tersangka juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp . 29.400.000, dan sepeda motor vario 150 Bk 6003 QAJ (SB/ru)

Baca Juga :  Pemprov Sumut Komitmen Ciptakan Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
-->