Kasus Narkotika, Dua Warga Asahan Ditangkap Polres Tanjungbalai

sentralberita|Tanjungbalai~Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 orang tersangka kasus Narkotika jenis shabu di Jalan Sudirman km 2 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjung Balai, Rabu 6 Januari 2021.

Keduannya berinisial GAS (21) beralamat Desa Bagan Asahan Baru. Dsn V. Kec Tanjung Balai Kabupten Asahan dan BPP (23) Desa Bagan Asahan Dusun VI Kecamatan Tanjung Balai Kab Asahan.

Dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 3,10 gram, Uang Rp 350.000, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat.

Menurut Kapolres Batubara, AKBP Putu Yudha Prawira, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Sudirman km. 2 Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tg. Balai tepatnya di warung bakso ada 2 dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu dan akan melakukan transaksi.

Baca Juga :  Agus Fatoni, Pj Gubernur Terbaik Saat Pimpin Sumsel dan Sumut

Atas informasi tersebut team Opsnal unit II, Sat Res Narkoba yang dipimpin AIiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap keduatersangka.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti di duga Narkotika jenis shabu tepat diatas meja dihadapan kedua tersangka• Kemudian petugas menginterogasi dan keduanya menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik keduanya.Selanjutnya barang bukti dan TSK dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.(SB/01)

-->