Seorang Oknum Honorer Curi Septor Ditangkap Polisi

sentral berita | Tebingtinggi~Malang nasib bagi Agus Rianto alias Rian (23) warga Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,yang bekerja sebagai honorer di RSU.Kumpulan Pane kota Tebingtinggi,pelaku di tangkap satreskrim polres Tebingtinggi terkait pencurian sepeda motor,selasa (20/10) sekitar pukul 14:00Wub.
Pelaku ditangkap polisi tepatnya di tempat tinggalnya di Jalan Indra ,Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi,dari rumah pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol BK 5932 NAC milik korban bernama Emy Agus Fitriani (30)warga Jalan Danau Sentani, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Harus Hulu kota Tebingtinggi.
Ketika pelaku di konfirmasi wartawan mengatakan,dirinya nekat melakukan pencurian ini karena untuk kebutuhan menikah.”Saya nekat mencuri sepeda motor karena untuk kebutuhan menikah yang tinggal beberapa bulan lagi bg. sepeda motor yang dia curi belum sempat aku jual bang.kesal pelaku.
Kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP.Josua Naenggolan ,kepada wartawan membenarkan dan menceritakan kronologis kejadian dan penangkapan pelaku seorang oknum honorer di salah satu RS.Kumpulan Pane kota Tebingtinggi.
Ceritanya,pagi itu sekitar pukul 08:00 Wib,, korban yang memarkirkan sepeda motornya di parkiran RSUD Kumpulan Pane,tanpa merasa curiga korban langsung pergi meninggalkan sepeda motornya dan masuk kedalam RS untuk bekerja,pada saat korban hendak pulang untuk istirahat kerumah sekitar pukul 13.00 Wib,korban terkejut melihat speda motornya yang diparkirkan sudah tidak ada lagi.kata kasubag.
Lanjut kasubag,merasa tidak terima sepeda motor nya di curi,korban langsung mendatangi Mapolres TebingTinggi untuk membuat laporan yang di alaminya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, satreskrim polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan dan berselang beberapa hari petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,dari dalam rumah pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya,kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi guna proses selanjutnya.ucap AKP.J.Naenggolan Atas perbuatanya pelaku di kenakan
Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukumnya maksimal diatas 5 tahun penjara.(SB/imran)