Polres Sergai Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Senin (25/5/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu diwakili Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga serta Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar.

Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Serdang Bedagai, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan personel Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.

Baca Juga :  Safari Ramadan 1447 H, Polres Sergai Buka Bersama MUI Sergai

Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diamankan pada April 2026 lalu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Erickson.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas transaksi narkotika.

AKP Erickson menambahkan, barang bukti pil ekstasi yang disita memiliki berat bruto 6,66 gram. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penimbangan laboratorium, berat bersihnya tercatat 6,36 gram.

Baca Juga :  Bulan Inklusi Keuangan Nasional, Wabup Sergai Ajak Masyarakat Lebih Mengenal Produk dan Layanan Keuangan Formal

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, pidana penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut. Selanjutnya, hasil larutan tersebut ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta komitmen Polres Sergai dalam penanganan perkara narkotika sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti hasil tindak pidana narkoba. (SB/ARD)

-->