Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk di Dolok Masihul, Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok

sentralberita | Serdang Bedagai ~Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua terduga pengedar pil ekstasi dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kecamatan Dolok Masihul.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Lingkungan 6 Kampung Suderejo, Kabupaten Serdang Bedagai.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba, IPTU Anggiat Sidabutar, menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MU alias M (39), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Suderejo, serta MIW alias W Ceper (27), wiraswasta asal Kampung Pengkolan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa lima butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 1,88 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android, satu botol pewangi warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tiga butir pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, yakni Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 83 Gram, Tiga Orang Pemuda Ditangkap Polisi di Jalan Brigjen Katamso

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim.

“Petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230 ribu per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dua butir pil ekstasi diperoleh saat proses penyamaran berlangsung, sementara tiga butir lainnya ditemukan dalam penggeledahan di rumah tersangka MU, yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

“Tambahan barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar, tepatnya disimpan dalam botol pewangi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MU mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka MIW melalui transaksi langsung di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140 ribu per butir.

Baca Juga :  DPRD Sergai Gelar RDP, Nelayan Keluhkan Maraknya Kapal Pukat Trawl di Perairan Sergai

Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka MIW untuk melakukan transaksi ulang. Saat tersangka tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MIW mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dijual kepada MU. Ia juga menyebut memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di kawasan Tembung.

“Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700 ribu dan memperoleh keuntungan Rp100 ribu dari penjualan,” tambah AKP Erikson.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (SB/ARD)

-->