Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 125 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) memusnahkan barang bukti dari 125 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Sergai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Sergai, Amriyata SH MH, didampingi para kepala seksi dan jaksa fungsional. Sejumlah unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Polres Sergai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sergai, Dinas Kesehatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Amriyata menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, dengan dominasi kasus narkotika.
“Dari total 125 perkara, sebanyak 82 perkara merupakan kasus narkotika,” ujarnya di sela kegiatan.
Selain perkara narkotika, Kejari Sergai juga menangani tujuh perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, 24 perkara pencurian, dua perkara perusakan barang, tiga perkara kekerasan seksual, dua perkara perjudian, serta satu perkara yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 550 gram, ganja 63 gram, dan tiga butir ekstasi.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain seperti egrek, bong, telepon genggam, kaca pirex, mancis, pakaian, hingga sejumlah benda yang digunakan dalam tindak pidana.
Amriyata menjelaskan, metode pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur.
Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, dilakukan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran pembuangan air. Sementara ganja serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
“Untuk barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda,” tambahnya.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, tetapi juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti secara berkala, lanjutnya, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kejari Sergai menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika, yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. (SB/ARD)
