Pemkab Sergai Dukung Program PRESTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis Berbasis Restorative Justice

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Program ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sergai Darma Wijaya melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Suwanto Nasution saat membuka kegiatan sosialisasi PRESTICE di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (20/4/2026).

Dalam sambutan tertulis yang dibacakannya, Suwanto menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut atas inisiatif menghadirkan program yang berorientasi pada pemulihan sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana ringan.

“Restorative justice bukanlah bentuk pembebasan pelaku kejahatan, melainkan pendekatan hukum yang lebih humanis. Fokusnya adalah memulihkan keseimbangan sosial dan menyelesaikan perkara melalui dialog antara korban, pelaku, dan masyarakat,” ujar Suwanto.

Ia menambahkan, konsep tersebut sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Sergai yang menjunjung tinggi musyawarah dan gotong royong. Banyak persoalan kecil, kata dia, sejatinya dapat diselesaikan secara damai di tingkat desa tanpa harus berlanjut ke proses peradilan formal.

Baca Juga :  Bupati Sergai Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna P-APBD 2025

Lebih lanjut, Pemkab Sergai juga mendorong adanya inovasi dalam pelaksanaan program, termasuk pemanfaatan teknologi digital. Integrasi sistem digital dinilai penting untuk mendukung efektivitas dan transparansi dalam proses penyelesaian perkara.

“Kami mendorong agar rumah restorative justice di desa-desa dapat didukung dengan sistem pelaporan digital. Kepala desa bisa melakukan konsultasi hukum secara daring serta melaporkan perkembangan mediasi melalui aplikasi terintegrasi,” jelasnya.

Menurutnya, digitalisasi akan mempermudah pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap proses penyelesaian perkara terdokumentasi dengan baik dan dapat dipantau secara real-time.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla H. Siregar, menyampaikan bahwa program PRESTICE hadir sebagai solusi untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga :  Banjir Meluas di Sergai, 18.331 Rumah Terendam Akibat Curah Hujan Tinggi dan Jebolnya Tanggul

Aprilla menjelaskan, program tersebut diperkuat dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada Januari 2026, di mana pendekatan restorative justice menjadi salah satu prinsip penting dalam sistem hukum nasional.

“PRESTICE menyediakan empat skema penyelesaian perkara, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum desa hingga pendampingan di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Sergai menjadi daerah ke-11 dalam rangkaian sosialisasi program tersebut di Sumatera Utara. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan aparat penegak hukum, diharapkan program ini mampu menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih berkeadilan dan mengedepankan perdamaian.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai Fajar Simbolon, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sergai Abdul Hakim Sori Muda Harahap, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala desa se-Kabupaten Serdang Bedagai. (SB/ARD)

-->